SoloposFM, Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah pusat dan daerah secara serius berupaya keras mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di seluruh wilayah Nusantara.
Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah antisipasi yang bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut mengubah segala bentuk layanan diantaranya keimigrasian. Meski layanan pengurusan dokumen keimigrasian sudah bisa dilakukan kembali, bukan berarti abaikan protokol kesehatan COVID-19. Proses pelayanan paspor bagi WNI dan WNA harus dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Sepertiya apa aturan baru keimigrasian yang wajib dipatuhi? Perilaku baru seperti apa yang kini harus dilakukan pemohon pasport dan petugasnya? Bagaimana pula dengan layanan keimigrasian kala pandemi?
Dalam perbincangan Perilaku Baru Lawan Covid-19 Solopos FM, Senin (14/12/2020), bersama host Ika Wibowo, Sri Marhaeni Yuli, Kasi TIKIM Imigrasi Surakarta, mengungkapkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta sudah menerapkan dengan baik untuk pelayanan keimigrasian dalam menghadapi normal baru di tengah pandemi COVID-19 di Solo Raya.
“Meski permohonan pembuatan paspor masih minim, tetapi kami sudah siap dengan tatanan kehidupan baru atau normal baru. Kantor Imigrasi sudah menyiapkan mulai dari tamu datang dicek suhu tubuhnya dengan thermogun, kemudian cuci tangan dengan sabun, dan disiapkan di setiap sudut dengan hand sanitizer untuk mencegah penularan virus.
“Di ruangan tunggu juga sudah diberikan tanda silang untuk menjaga jarak para pemohon untuk pelayanan keimigrasian di Surakarta. Ada sekat untuk petugas dan pemohon paspor. Pemohon yang datang akan di cek suhunya dnegan thermogun. Mereka juga wajib cuci tangan dan memakai masker, selain kewajiban jaga jarak,” ungkap Sri Marhaeni.
Para pegawai Kantor Imigrasi Surakarta wajib memakai alat pelindung diri (APD) untuk pelayanan jika aturan normal baru diperlakukan. APD seperti masker, pelindung muka, faceshield, sarung tangan dan sebagainya untuk menjaga sesuai protokol kesehatan.
Manfaatkan Pelayanan Online
Sri Marhaeni juga menyarankan masyarakat yang akan membuat paspor, untuk menggunakan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.
“Saat ini, untuk menghindari menunggu lama antrean, tersedia aplikasi Apapo atau Antrean Paspor Online yang bisa diunduh melalui Android atau iOS. Dengan layanan ini, masyarakat dapat membuat paspor tanpa perlu menunggu dalam waktu yang lama di kantor Imigrasi Solo. Setelah mendaftar secara online, Anda bisa datang ke kantor Imigrasi atau unit layanan di Solo untuk membuat paspor,” paparnya.
Tempat Pembuatan Paspor
Ada tiga tempat pembuatan paspor di Solo yang bisa masyarakat pilih, yakni:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
Jl. Adi Sucipto No.8 Colomadu Karanganyar
Unit Layanan Paspor Surakarta
Komplek Ruko Saraswati No. 6-7, Solo Baru
MPP (Mal Pelayanan Publik) Jenderal Sudirman
Jl. Jend. Sudirman No.5 Surakarta
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]