SoloposFM – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa hingga April 2016, pemerintah telah mendistribusikan dana perlindungan sosial melalui Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak Rp 3,19 triliun.
Menurut Khofifah, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan di 42 kabupaten/kota yang masuk dalam program perluasan cakupan pada Juni 2016. Sebanyak 17 di antaranya berada di pegunungan tengah Papua.
Sebagaimana dikabarkan beritasatudotcom, penyaluran dana PKH di Papua selain menggunakan Kantor Pos dan komunitas, juga sedang ditawarkan melalui layanan pihak perbankan. Melalui penawaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bisa memasukkan dalam e-katalog, di mana masing-masing bank, baik pemerintah maupun swasta bisa menyalurkan dana PKH.