• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

KPP Cilacap Blokir Rekening Wajib Pajak

Redaksi by Redaksi
5 November 2021
in News
0
Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

SoloposFM, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak (Kamis, 4/11). Pemblokiran ini dilakukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara sebesar 1,2 M. Bertempat di Kantor BRI Cilacap, pemblokiran ini dihadiri oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 2 orang JSPN, dan 2 orang saksi.

JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya .

“KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan”, jelas Wahyu.

Baca juga: Pola Pergerakan Masa Nataru 2021/2022

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/ atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Harapan

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

[Diunggah oleh Dany Sekty Anggoro]

Tags: pajakWajib pajakKPP Cilacap
Previous Post

Pelonggaran Aturan Untuk Anak, IDAI Surakarta : Jangan Turunkan Kewaspadaan, Pandemi Belum Usai!

Next Post

RSUP Surakarta Gelar Sosialisasi Kesehatan Lansia

Next Post
RSUP Surakarta Gelar Sosialisasi Kesehatan Lansia

RSUP Surakarta Gelar Sosialisasi Kesehatan Lansia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Opini
  • Lifestyle
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.