• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Ini Jangka Waktu Pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

Redaksi by Redaksi
4 March 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Ini Jangka Waktu Pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Jasa Raharja)

SoloposFM – PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Menurut Rivan, dalam melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

“Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan,” jelas Rivan.

Baca Juga

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025
Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025
Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

11 September 2025

Ia menambahkan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat. Sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal.

Hal ini sesuai dengan isi PP Nomor 177 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Jasa Raharja. Hal ini juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga informasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

 

[Diunggah oleh Mita Kusuma]

Tags: kecelakaan lalu lintasJasa Raharjasantunan kecelakaan
Previous Post

Peringatan Isra’ Mi’raj, Sholat Bukan Beban Tapi Kebutuhan!

Next Post

Formula Satu Akhiri Kontrak dengan Rusia

Related Posts

Begini Cara Menekan Fatalitas Kecelakaan Tabrak Belakang Truk

Begini Cara Menekan Fatalitas Kecelakaan Tabrak Belakang Truk

by Mita Kusuma
29 September 2022
0

SoloposFM - Kecelakaan lalu lintas akibat sopir diduga mengantuk dan menabrak belakang truk tidak berperisai kembali terjadi. Terbaru, kecelakaan yang terjadi di...

Jasa Raharja Dukung Digitalisasi Samsat

Jasa Raharja Dukung Digitalisasi Samsat

by Redaksi
9 December 2021
0

SoloposFM – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, saat ini diperlukan langkah-langkah digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal...

Rivan A Purwantono Sabet Penghargaan TOP CEO BUMN Awards 2021

Rivan A Purwantono Sabet Penghargaan TOP CEO BUMN Awards 2021

by Redaksi
1 December 2021
0

SoloposFM - Bisnis Indonesia memberikan apresiasinya kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam acara penghargaan Bisnis Indonesia...

Bakti Untuk Negeri, Kolaborasi BUMN Sediakan 25 Ribu Vaksin Untuk Soloraya

Bakti Untuk Negeri, Kolaborasi BUMN Sediakan 25 Ribu Vaksin Untuk Soloraya

by Redaksi
23 September 2021
0

SoloposFM - Dalam upaya percepatan pemulihan pandemi Covid-19, sejumlah BUMN, Kementrian Perhubungan RI, TNI, Polri dan pemerintah, berkolaborasi...

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Jasa Raharja Serahkan Bantuan Obat dan Peralatan Medis

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Jasa Raharja Serahkan Bantuan Obat dan Peralatan Medis

by Redaksi
30 August 2021
0

SoloposFM - Mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, PT Jasa Raharja menyerahkan bantuan vitamin, obat, dan masker medis untuk...

Jasa Raharja Jateng Serahkan Bantuan 785 Pohon Penghijauan untuk Kota Solo

Jasa Raharja Jateng Serahkan Bantuan 785 Pohon Penghijauan untuk Kota Solo

by Redaksi
28 June 2021
0

SoloposFM - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah menyerahkan bantuan 785 batang pohon penghijauan untuk Kota Solo. Bibit...

Jasa Raharja Dukung Penerapan ETLE

Jasa Raharja Dukung Penerapan ETLE

by Redaksi
17 June 2021
0

SoloposFM - PT Jasa Raharja memberikan dukungan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap II yang dilakukan Kepala Korps...

Begini Cara Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Begini Cara Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

by Redaksi
23 December 2020
0

SoloposFM - Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan sering kali membawa akibat yang cukup berat. Korban...

Semakin Dekat dengan Samsat Kabupaten Sukoharjo

Semakin Dekat dengan Samsat Kabupaten Sukoharjo

by Redaksi
24 November 2020
0

SoloposFM – Jelang akhir tahun 2020, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten...

Tabrakan dengan Langsung Jaya di Tawangmangu, Sopir Pikap Langsung Tewas

Tabrakan dengan Langsung Jaya di Tawangmangu, Sopir Pikap Langsung Tewas

by Damar Sri Prakoso
14 February 2018
0

SoloposFM--Sebuah mobil Grand Max pikap bernomor polisi H 1698 YB bertabrakan dengan Bus Langsung Jaya jurusan Tawangmangu-Solo di...

Load More
Next Post
Formula Satu Akhiri Kontrak dengan Rusia

Formula Satu Akhiri Kontrak dengan Rusia

No Result
View All Result
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025
Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.