SoloposFM – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sekaligus. Menurut Bambang, pencairan kemungkinan besar terjadi pada dua bulan yang berbeda. Bambang menyatakan, pencairan gaji ke-13 adalah di Juni 2016 dan gaji ke-14 adalah Juli 2016. Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pembagian waktu pencairan gaji tersebut.
Dikutip detik.com, saat ini bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformarsi Birokrasi, tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Pembagian pencairan menjadi dua bulan dimungkinkan, karena besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk gaji ke-13, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 8 triliun, begitu juga nominal untuk gaji ke-14.