Radio Solopos – Monitoring terhadap Lembaga Penyiaran (LP) menjadi agenda rutin Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Dari hasil monitoring tri wulan pertama tahun 2023 ini, tim KPID Jateng mendapati sejumlah temuan sekaligus keluhan dari penyelenggara Lembaga Penyiaran di beberapa daerah.
Salah satu temuan yang menonjol adalah adanya sejumlah radio di Jateng yang sudah tidak beroperasi atau tidak siaran serta sejumlah LP yang tidak mendokumentasikan siaran yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara siaran. Temuan lain di antaranya radio yang tidak dilengkapi papan nama, kesulitan perpanjangan IPP, dan persoalan administratif lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa tidak beroperasinya radio disebabkan sejumlah permasalahan yang beragam.
Di antaranya tidak siapnya pengelola untuk menginvestasikan modal dan tenaga untuk operasional radio, atau radio sudah tidak bisa memberikan pemasukan sebagai entitas bisnis, hingga radio yang telat melakukan perpanjangan izin sehingga frekuensinya digudangkan.
“Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” jelas Anas.
Terhadap lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi selanjutnya akan dilakukan pemantauan dan pemanggilan. Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran, maka KPI/KPID bisa memberikan teguran tertulis sampai merekomendasikan pencabutan izin siaran.
“Karena itulah kita akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan isin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anas juga menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini sebagai salah satu implementasi tugas dan kewajiban KPI dalam ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-undang Penyiaran, UU Nomor 32 tahun 2002.
Masih Banyak Radio Ilegal
Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.
Laporan atau keluhan soal radio illegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Selain itu, juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Anas mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.
Anas menyimpulkan bahwa permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh pasar yang lesu, karena pada kenyataannya tetap banyak peminat untuk mengelola radio meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.
Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa berbagai fenomena yang ditemukan selama monitoring akan menjadi evaluasi. “Kita akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.
Adapun terkait radio ilegal, KPID Jawa Tengah akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi. “Karena soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” katanya.