SoloposFM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Dilaporkan beritasatu.com, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus ini.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun, KPK diketahui telah membuka penyelidikan baru terkait kasus ini. Sejumlah hal berkaitan dengan kasus ini tengah didalami lembaga antikorupsi, seperti aliran dana suap dan adanya kick back atau imbal jasa yang diterima Pemprov DKI dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap sejumlah pengembang.