• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Abu Nadzib by Abu Nadzib
3 July 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
hasto kristiyanto tuntutan suap harun masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan suap oleh koleganya Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Radio Solopos – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara terhadap atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Jaksa KPK meyakini Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip Radio Solopos dari Antara.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga

makan bergizi gratis siswa keracunan

Belasan Siswa SMP di Wedi Klaten Diduga Keracunan Menu MBG

8 October 2025
sma pradita dirgantara sekolah garuda

SMA Pradita Dirgantara Boyolali Resmi menjadi Sekolah Garuda

8 October 2025
timnas indonesia vs arab saudi

Laga Maha Penting Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dini Hari Nanti, Berikut Prediksi Susunan Pemain

8 October 2025
keracunan siswa salatiga gubernur jateng

Giliran Ratusan Siswa di Salatiga Keracunan MBG, Begini Reaksi Gubernur Jawa Tengah

7 October 2025

Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP itu diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: hasto kristiyantoharun masikukasus suapsekjen pdip
Previous Post

Surganya Pencinta Alam dan Spot Hits Kekinian, Ini 10 Tempat Wisata Viral di Karanganyar

Next Post

Tips Tetap Sehat dan Cantik di Usia 30 Tahun, Lakukan 7 Langkah Ini

Related Posts

megawati kepala daerah retret magelang

Ambil Alih Posisi Hasto Kristiyanto, Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tak Ikuti Retret di Magelang

by Abu Nadzib
21 February 2025
0

Radio Solopos -- Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengambil alih posisi Sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK...

Load More
Next Post
tips sehat di usia 30 tahun

Tips Tetap Sehat dan Cantik di Usia 30 Tahun, Lakukan 7 Langkah Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
makan bergizi gratis siswa keracunan

Belasan Siswa SMP di Wedi Klaten Diduga Keracunan Menu MBG

8 October 2025
sma pradita dirgantara sekolah garuda

SMA Pradita Dirgantara Boyolali Resmi menjadi Sekolah Garuda

8 October 2025
timnas indonesia vs arab saudi

Laga Maha Penting Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dini Hari Nanti, Berikut Prediksi Susunan Pemain

8 October 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.