• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Terkait Kasus Pasar Hewan Cepogo

Abu Nadzib by Abu Nadzib
19 September 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
korupsi boyolali

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana khusus dari Polda Jawa Tengah terkait kasus korupsi Pasar Hewan Jelok Boyolali dengan tersangka eks Kepala Disdagperin Boyolali, Darmadi, Rabu (17/9/2025). (Istimewa/Kejari Boyolali)

Radio Solopos — Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Darmadi, dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Cepogo.

Darmadi diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp667 juta lebih.

“Tersangka [Darmadi] selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] bersama penyedia jasa Joko Wuryanto dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Jelok tahap XIV, Kabupaten Boyolali TA 2023, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menguntungkan pihak penyedia jasa sebesar Rp667.242.064,17,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara terutama Pemerintah Kabupaten Boyolali sebesar jumlah yang sama. Jumlah tersebut sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Baca Juga

ofero kirana solo

Bikin Family Adventure Seru di Balekambang, Ofero Kirana Solo Launching Galaxy 5 Lit

18 September 2025
BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

18 September 2025
Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

17 September 2025
erick thohir

Resmi! Erick Thohir Jabat Menpora, Djamari Chaniago Dilantik sebagai Menkopolkam

17 September 2025

Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana khusus dari Polda Jawa Tengah pada Rabu (17/9/2025).

Pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pengamanan ketat dari kejaksaan sekaligus kepolisian.

“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 17 September 2025 guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” jelas dia.

Diungkapkan Ridwan, perbuatan Darmadi disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Joko Wuryanto selaku direktur penyedia jasa CV Adiprima Laksana telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Boyolali.

CV Adiprima Laksana merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar hewan Jelok tahap XIV. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Fendi Nugroho, menyampaikan sidang vonis Joko Wuryanto digelar pada Juli 2025.

“Waktu itu kami tuntut 1 tahun 3 bulan dengan pertimbangan yang bersangkutan telah mengembalikan seluruhnya dari kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Jawa Tengah,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejari Boyolali, belum lama ini.

Ia mengatakan putusan tersebut telah inkrah dan Kejari Boyolali telah menyerahkan uang titipan dari kerugian negara ke kas daerah Boyolali.

Ia menjelaskan majelis hakim mengatakan Joko Wuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana satu tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda senilai Rp50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Joko Wuryanto.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Joko yakni membayar uang pengganti senilai Rp667.242.064,17 yang dikompensasikan dari uang yang telah ia kembalikan dengan nominal yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan proyek tersebut merupakan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali Tahun Anggaran 2023.

Modus operandinya, terdakwa Joko Wuryanto bersama-sama saksi lainnya, D, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak.

Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, dan adanya ketidaksesuaian lainnya yang merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas anggaran,” jelas Emanuel.

Tags: korupsi boyolaliPasar Hewan Jelok
Previous Post

Bikin Family Adventure Seru di Balekambang, Ofero Kirana Solo Launching Galaxy 5 Lit

Next Post

Seabad Ki Narto Sabdo

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
ki narto sabdo wayang kulit

Seabad Ki Narto Sabdo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
ki narto sabdo wayang kulit

Seabad Ki Narto Sabdo

19 September 2025
korupsi boyolali

Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Terkait Kasus Pasar Hewan Cepogo

19 September 2025
ofero kirana solo

Bikin Family Adventure Seru di Balekambang, Ofero Kirana Solo Launching Galaxy 5 Lit

18 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.