SoloposFM – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dipotong bila anak dalam keluarga tersebut, diketahui sering membolos sekolah.
Khofifah menyampaikan, pemotongan dana bantuan sosial PKH bisa dilakukan karena ada pendamping. Ia menjelaskan, pendamping akan memantau kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan keluarga penerima bantuan sosial PKH, yaitu terkait dengan bidang pendidikan dan kesehatan.
Kantor Berita Antara melaporkan, selain memantau kehadiran anak keluarga penerima bantuan sosial PKH di sekolah, pendamping juga akan memantau orang tua dalam memeriksakan anak balitanya di posyandu dan memeriksakan ibu hamil ke puskesmas. Bila hal itu tidak dilakukan sesuai jadwal, dana PKH juga bisa dipotong.