Radio Solopos, KARANGANYAR — BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama pemerintah daerah di wilayah Soloraya menggenjot rekonsiliasi data peserta dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Triwulan I 2026.
Langkah ini menjadi krusial untuk menekan ketidaksesuaian data sekaligus meningkatkan keaktifan peserta yang belum sepenuhnya memenuhi target nasional.
Kegiatan rekonsiliasi yang digelar Kamis (23/4/2026) itu memfokuskan pada validasi data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta yang iurannya ditanggung pemda, serta perangkat desa.
Upaya ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan iuran JKN agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menegaskan rekonsiliasi menjadi agenda rutin yang berdampak langsung pada kualitas pengelolaan program JKN.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan keakuratan data kepesertaan, kesesuaian iuran, serta ketertiban pembayaran di seluruh segmen peserta,” ujarnya.
Berdasarkan data per April 2026, capaian kepesertaan JKN di wilayah Surakarta telah mencapai 99,13% atau melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 98,6%.
Namun, tingkat keaktifan peserta baru menyentuh 76,86% dan masih berada di bawah target nasional 80%.
“Capaian kepesertaan sudah baik, tetapi tingkat keaktifan peserta masih menjadi perhatian. Masih ada tiga kabupaten yang belum mencapai target,” kata Debbie.
Ia menjelaskan, dinamika jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) juga terjadi sepanjang Januari 2025 hingga April 2026.
Kabupaten Sragen mencatat kenaikan 81.183 jiwa, Wonogiri 31.621 jiwa, Karanganyar 28.108 jiwa, dan Sukoharjo 2.273 jiwa.
Turun
Sementara itu, Kota Surakarta justru mengalami penurunan 14.064 jiwa akibat proses verifikasi dan validasi data.
Untuk mendukung akurasi data, BPJS Kesehatan menghadirkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Aplikasi ini digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghitung besaran iuran JKN bagi pegawai, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“Melalui ARIP, proses perhitungan iuran menjadi lebih terstandar sesuai regulasi. Data yang diinput juga dapat menjadi acuan dalam pemutakhiran database kepesertaan JKN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Eko Budiyanto, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses penyetoran iuran.
Menurut dia, kesalahan dalam pengisian kode atau data dapat berdampak pada keterlambatan penyaluran iuran jaminan kesehatan.
“Kami rutin melakukan monitoring dan kurasi sebelum pembayaran. OPD perlu berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang justru menghambat proses,” ujarnya.
Melalui rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan berharap sinergi dengan pemda semakin kuat, sehingga tidak hanya capaian kepesertaan yang tinggi, tetapi juga diikuti peningkatan keaktifan peserta JKN di wilayah Soloraya.
