Radio Solopos, BOYOLALI — Setiap hari, sekitar pukul 11.20 WIB, saya dan juga kawan guru lainnya harus menghentikan pelajaran lebih awal.
Bukan karena bel istirahat melainkan karena kotak-kotak makan bergizi gratis (MBG) tiba di depan kelas. Anak-anak berhamburan. Sebagian antusias, sebagian hanya ikut-ikutan.
Dan tidak sedikit yang setelah makan, meninggalkan makanan tersebut setengah habis — bahkan tidak tersentuh sama sekali.
Dalam beberapa kali kesempatan, pembagian menu MBG bahkan bisa lebih awal dari itu, satu atau dua jam pelajaran sebelum istirahat tiba.
Dalam kondisi seperti itu, sisa waktu setelah makan biasanya terbuang percuma, karena anak-anak cenderung sulit dikendalikan setelah mereka makan. Berbagai alasan dikemukakan, entah ke toilet, beli minuman atau hanya sekedar bermalas-malasan setelah perutnya kenyang.
Inilah wajah nyata program MBG yang saya saksikan dari balik meja guru.
Tak Perlu Diragukan
Sejak diluncurkan resmi pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi, program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima manfaat — mencakup murid PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Anggarannya pun tidak main-main: Rp71 triliun di APBN 2025, dan diproyeksikan melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp335 triliun pada 2026.
Tujuannya jelas dan mulia: menanggulangi stunting, memperbaiki gizi anak bangsa, dan membangun fondasi “Generasi Emas 2045”.
Di atas kertas, ini adalah investasi jangka panjang yang masuk akal. Sejumlah penelitian memang menunjukkan bahwa anak yang mendapat asupan gizi cukup cenderung lebih fokus, lebih semangat, dan lebih aktif dalam pembelajaran.
Secara juridis, program ini memiliki landasan hukum yang kuat. Sebut saja misalnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) yang mengamatkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Lantas ada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Menjamin hak atas pangan bergizi bagi seluruh warga negara, dan Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Yang disebut terakhir inilah yang menjadi landasan hukum utama MBG. Perpres ini menetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan MBG secara nasional.
Pasal 5 ayat (1) menetapkan sasaran penerima manfaat: peserta didik dari PAUD hingga SMA/SMK di semua jalur pendidikan, anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Melihat sederet aturan di atas, maka sebenarnya tidak ada yang salah dengan niatnya. Masalahnya ada di pelaksanaannya.
Berteriak Diam-Diam
Pada Juni 2026, perwakilan guru menyampaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang disorot adalah hasil survei terhadap 239 guru: 90 di antaranya menyatakan beban kerja mereka meningkat signifikan sejak MBG berjalan.
Lebih dari itu, hampir semua guru yang disurvei menyatakan MBG adalah gangguan nyata terhadap proses belajar-mengajar.
Saya sendiri merasakannya. Tugas mendistribusikan makanan, memastikan anak makan dengan tertib, mengawasi kebersihan, hingga mengurus kotak dan sisa makanan — semua itu jatuh ke tangan guru.
Belum lagi adanya kewajiban laporan secara online dan realtime yang harus dibuat sekolah kepada BGN. Waktu istirahat habis. Persiapan mengajar terpangkas.
Dan ironisnya, ini semua dilakukan tanpa kompensasi yang sepadan, meski ada (wacana) insentif Rp100.000 per hari untuk guru person in charge (PIC) program MBG.
Penelitian dari Nalar Institute (2025) mempertegas kondisi ini: distribusi MBG terbukti mengganggu kegiatan belajar-mengajar di kelas.
Penyebabnya bukan semata-mata niat yang buruk, melainkan masalah tata kelola — jadwal pembagian yang tidak sinkron dengan ritme KBM, serta regulasi yang membebankan tanggung jawab teknis kepada guru tanpa persiapan memadai.
Satu studi di madrasah bahkan mencatat adanya penurunan efektivitas jam pelajaran hingga 15 persen akibat gangguan jadwal makan.
Angka ini kecil dalam statistik, tapi besar dalam ruang kelas. Apalagi jika diakumulasi secara nasional.
Makanan Mubazir
Di luar soal waktu, ada masalah yang lebih mendesak: kualitas dan penerimaan menu.
Setiap hari, saya menyaksikan sebagian makanan yang dibagikan tidak habis dimakan. Anak-anak SMP punya selera, punya preferensi.
Menu yang tidak familiar sering kali berakhir di tempat sampah. Ini bukan sekadar pemborosan — ini adalah indikator bahwa perencanaan menu belum cukup mempertimbangkan konteks budaya dan selera lokal.
Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah kasus keracunan. Hingga pertengahan September 2025, tercatat lebih dari 5.000 siswa menjadi korban keracunan makanan akibat program ini.
Pada akhir 2025, angka tersebut melampaui 20.000 kasus di seluruh Indonesia. Kasus terbesar menimpa 1.333 pelajar sekaligus di Bandung Barat.
Yang membuat frustrasi dan menjadi ironi bukan hanya angkanya, tapi respons yang menyertainya: pemerintah saling lempar tanggung jawab, dan hingga kini belum ada proses penegakan hukum yang berarti.
Padahal anak-anak sekolah itu bukan kelinci percobaan. Mereka adalah subjek pendidikan yang dilindungi oleh konstitusi.
Program Jadi Proyek
Di luar persoalan teknis, ada kritik yang lebih dalam dari para akademisi dan lembaga antikorupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kajiannya (November 2025) menemukan bahwa 89 dari 102 yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disurvei terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat. Tempo bahkan secara lugas menyebut MBG telah “berubah dari program menjadi proyek.”
Dari sisi fiskal, para ekonom memperingatkan adanya risiko crowding out: anggaran MBG yang membengkak berpotensi menekan investasi di sektor lain.
Terlebih, porsi anggaran MBG setara 9–10 persen dari total anggaran pendidikan nasional — sektor yang sejatinya jauh lebih membutuhkan perhatian.
JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menyoroti bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukanlah ketiadaan makanan, melainkan akses yang belum berkeadilan, kualitas guru yang timpang, dan infrastruktur sekolah yang rusak.
Fakta bahwa 63–71 persen ruang kelas SD di berbagai daerah masih dalam kondisi rusak menjadi cermin betapa prioritas anggaran perlu dipertimbangkan lebih dalam.
Kenyataan ini diperparah dengan adanya dugaan korupsi dan penyimpangan dana MBG oleh pucuk pimpinan BGN.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menahan dan menetapkan Kepala BGN beserta orang wakilnya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana MBG.
Ini adalah sebuah tamparan yang memalukan bagi Presiden Prabowo karena selama ini beliau sering menyebut dan membanggakan keberhasilan program MBG.
Kendati banyak kritik, kita juga perlu jujur: ada warga yang merasakan manfaat nyata. Survei Indikator Politik Indonesia mencatat 72,8 persen responden menyatakan puas terhadap program MBG. Bagi keluarga prasejahtera, makanan bergizi di sekolah adalah jaring pengaman yang nyata.
Bagi anak yang datang ke sekolah dengan perut kosong, sepiring nasi dan lauk pauk akan menjadi energi bagi pembelajaran tiap hari.
Program serupa juga terbukti berhasil di berbagai negara — India, Brasil, Jepang, Finlandia — meskipun dengan model tata kelola yang berbeda-beda. Ini membuktikan bahwa program makan siang sekolah bukan ide yang salah secara prinsip.
Dari Guru untuk Negara
Sebagai guru yang setiap hari berhadapan dengan realita program ini, saya ingin mengajukan beberapa usul konkret:
Pertama, jadwalkan makan di luar jam efektif KBM. Pembagian MBG seharusnya dilakukan saat jam istirahat atau setelah bel akhir pelajaran, bukan di tengah-tengah proses belajar.
Fleksibilitas jadwal untuk tiap jenjang dan kondisi sekolah perlu diakomodasi dalam regulasi.
Kedua, libatkan sekolah dalam perencanaan menu. Guru, orang tua, dan siswa mengetahui selera dan kebutuhan lokal jauh lebih baik daripada perancang kebijakan di Jakarta.
Menu yang tidak dimakan adalah anggaran yang terbuang — dan itu bisa dicegah dengan partisipasi komunitas sekolah.
Ketiga, pisahkan tugas distribusi dari tugas mengajar. Guru adalah pendidik, bukan petugas katering. Rekrut petugas khusus distribusi di setiap sekolah, atau libatkan orang tua dan komite sekolah secara terstruktur.
Keempat, perkuat pengawasan keamanan pangan secara independen. Keracunan massal tidak boleh dibiarkan menjadi “risiko yang diterima.”
Perlu mekanisme audit dan sanksi yang tegas terhadap SPPG yang lalai, tanpa kompromi dan tanpa saling tunjuk.
Kelima, tinjau ulang model SPPG. Pengelolaan yang terbukti sarat konflik kepentingan harus direformasi. Pertimbangkan model berbasis kantin sekolah atau koperasi orang tua — seperti yang telah berhasil di banyak negara — agar manfaat ekonomi juga dirasakan oleh komunitas sekolah, bukan hanya kontraktor besar.
MBG adalah program dengan niat yang benar. Tetapi niat yang benar saja tidak cukup. Ia harus beriringan dengan tata kelola yang matang, pengawasan yang jujur, dan kerendahan hati untuk terus belajar dari lapangan.
Guru-guru seperti saya tidak menolak program ini. Kami hanya meminta agar suara kami didengar — bukan sebagai pengeluh, melainkan sebagai mitra yang paling tahu apa yang sesungguhnya terjadi di dalam kelas.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan berapa piring yang dibagikan, melainkan seberapa baik anak-anak Indonesia bisa belajar dan bertumbuh.
(Penulis adalah guru SMP di Boyolali yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG di sekolah)
