Radio Solopos, SOLO – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong mulai memanfaatkan jalur ekspor-impor legal.
Dengan melengkapi legalitas usaha dan memahami regulasi tiap komoditas yang akan dipasarkan ke luar negeri.
Owner Ivan Sugih Arta (Solec), Ivan Kurniawan, mengatakan legalitas usaha menjadi langkah awal.
Supaya UMKM dapat meningkatkan skala bisnis dan memperoleh kepercayaan dari pasar internasional.
Ivan sendiri bergerak di bidang jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Usahanya tersebut sudah disertifikasi dan legal.
Di Kota Solo sendiri, masih sedikit yang menekuni profesi tersebut.
Menurut Ivan, pelaku usaha setidaknya perlu memiliki badan usaha, seperti CV maupun PT Perorangan.
Sebelum mereka bisa mulai melakukan ekspor secara mandiri.
“Bila kita mau naik kelas, tentunya harus mau untuk berbadan usaha. Mempunyai minimal CV dulu. Karena di mata buyer, kalau kita tidak berbadan usaha, itu sudah diabaikan. Trustnya sangat kurang. Yang saya alami seperti itu,” cerita Ivan dalam Talkshow Selasar UMKM Radio Solopos, Jumat (31/7/2026).
Ivan menjelaskan tantangan terbesar yang dihadapi pelaku UMKM untuk menembus pasar ekspor saat ini.
Permasalahan tersebut adalah keterbatasan modal dan minimnya pemahaman tentang perizinan komoditas.
Menurutnya, tidak semua barang dapat diekspor dengan prosedur yang sama.
Hal tersebut dikarenakan beberapa komoditas memerlukan dokumen dan perlakuan khusus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia mencontohkan komoditas seperti rempah-rempah.
Barang tersebut membutuhkan dokumen fitosanitari sebelum dapat dikirim ke luar negeri.
Dokumen Ekspor
Ivan mengatakan pelaku usaha juga perlu memastikan seluruh persyaratan negara tujuan telah dipenuhi.
Proses terpenuhi ini harus terjadi sebelum proses pengiriman terlaksana.
Menurutnya, banyak kendala dalam ekspor bisa terjadi karena dokumen yang dibutuhkan oleh negara tujuan belum lengkap.
Sehingga pada akhirnya barang tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Ia menilai komunikasi dengan pembeli menjadi bagian penting.
Penting baik untuk memastikan standar kemasan ataupun dokumen yang diperlukan sebelum barang dikirim.
Selain itu, Ivan menjelaskan UMKM yang belum memiliki badan usaha tetap dapat melakukan ekspor melalui sistem undername.
Sistem undername berarti menggunakan badan usaha milik pihak lain sebagai eksportir resmi.
“Diekspor sekarang diklasifikasikan menjadi dua identifikasi. Yang pertama, pemilik barangnya siapa. Yang kedua, pengirim barangnya siapa. Kalau pengirim barangnya, otomatis yang sudah berbadan usaha. Nanti di dokumen biaya cukai yang saya tandatangani itu, nanti pemilik barangnya dari pihak anda. Kemudian untuk pengirimnya, itu nama saya. Itu namanya undername,” jelas Ivan.
Biaya undername yang disediakan Ivan juga tidak ada overhead.
Sehingga dikatakan oleh Ivan jauh lebih murah dibanding yang lain.
Sementara itu, beberapa pelaku usaha juga dapat mengirim barang secara bersama-sama melalui sistem konsolidasi dalam satu kontainer.
Menurutnya, apabila komoditas yang dikirim berbeda, masing-masing pelaku usaha tetap harus memiliki dokumen ekspor tersendiri.
Dampingi UMKM
Di sisi lain, Ivan mengaku membuka pendampingan bagi pelaku UMKM.
Terkhususnya mereka yang ingin mempelajari proses ekspor dan impor.
Ia mengatakan pendampingan tersebut diberikan tanpa biaya.
Hal tersebut menjadi cara Ivan membagikan pengalamannya kepada pelaku usaha yang baru merintis bisnis.
Kepedulian ini muncul karena Ivan sendiri juga memulai semua dari 0. Sehingga dirinya mengaku memiliki perasaan yang sama.
“Untuk teman-teman UMKM, yang ingin pengetahuan untuk ekspor atau impor, nanti yang bisa saya bantu, saya bantu. Artinya, RP 0, free dari saya. Silakan saja.” katanya.
Ivan berharap semakin banyak pelaku UMKM mampu menembus pasar internasional.
Melalui jalur yang legal sehingga usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan.
