• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Crew
    • Ardi Sardjono
    • Fira Maghfirani
    • Hadiyawan Arto Buwono
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

DPRD Jateng Soroti Tarif Rumah Sakit Daerah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Redaksi Radio Solopos by Redaksi Radio Solopos
24 September 2026
in News
0
DPRD Jateng Soroti Tarif Rumah Sakit Daerah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Radio Solopos, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, hingga keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi harus menjadi pertimbangan utama.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menyikapi proses Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumanto mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai produk hukum secara administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi produk hukum yang selesai secara administratif, tetapi harus menjadi regulasi yang benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” kata Sumanto, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Sumanto, perubahan Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah serta penyempurnaan objek, struktur, dan tarif retribusi. Namun, ia menekankan, perubahan regulasi tidak semestinya hanya dipandang dari sisi peningkatan pendapatan daerah.

Lebih dari itu, ada sejumlah kepentingan yang harus berjalan beriringan. Mulai dari kepastian hukum, kemampuan masyarakat membayar, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, hingga aspek keadilan dalam pemungutan.

“Perubahan regulasi tidak boleh semata-mata dilihat dari perspektif peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ada kepentingan yang harus kita jaga secara bersama-sama, yaitu kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian DPRD adalah retribusi pelayanan kesehatan dan tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sumanto mengatakan, RSUD di bawah kewenangan Pemprov Jateng membutuhkan pembiayaan yang sehat agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara sarana dan prasarana, serta memperbaiki mutu pelayanan. Di sisi lain, kemampuan pembiayaan rumah sakit tersebut tidak boleh menghilangkan aspek keterjangkauan masyarakat.

“RSUD harus memiliki kemampuan pembiayaan yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas SDM, memelihara sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang semakin baik. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa tarif pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Karena itu, DPRD Jateng meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan secara objektif dan berbasis data sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Masukan diharapkan datang dari akademisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jajaran RSUD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta peserta uji publik lainnya. Sumanto menyebut terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui forum tersebut, terutama terkait kewajaran tarif dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami ingin mendengar secara terbuka apakah tarif yang dirumuskan sudah mencerminkan biaya pelayanan yang wajar? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat? Dan apakah terdapat layanan yang perlu ditambah atau disempurnakan?” katanya.

Ia menegaskan DPRD Jateng terbuka terhadap berbagai masukan yang muncul selama uji publik. Menurut dia, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah, kemampuan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Tags: radio soloposdprd jatengrevisi perda pajakretribusitarif rumah sakit

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.