Radio Solopos, SEMARANG – Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik tak boleh berhenti sebagai regulasi secara normatif. Peraturan tersebut harus mampu mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sumanto menyikapi Raperda Jateng tentang Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibahas dewan. Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.
“Membentuk regulasi pelayanan publik bukanlah tujuan akhir. Regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perubahan dalam praktik pelayanan,” kata Sumanto.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, masyarakat berinteraksi secara langsung dengan pemerintah melalui berbagai layanan. Mulai dari pelayanan barang, jasa, hingga pelayanan administratif. Karena itu, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu gambaran dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumanto mengatakan, penyusunan Raperda Pelayanan Publik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen antara pemerintah daerah, penyelenggara pelayanan, pelaksana pelayanan, dan masyarakat. Regulasi tersebut juga perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kemajuan teknologi. Sebab, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Pelayanan publik tidak dapat berhenti pada pola pelayanan yang bersifat administratif semata. Pemerintah daerah perlu terus melakukan perbaikan, menghadirkan inovasi, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pelayanan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai inovasi pelayanan publik dan pelayanan berbasis digital. Pemanfaatan teknologi, kata Sumanto, diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan. Selain itu, memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Ia menambahkan, selain mendorong digitalisasi, DPRD Jateng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sumanto mengatakan masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima layanan.
Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, hingga pengaduan terhadap pelayanan yang diterimanya. Bahkan, partisipasi masyarakat dalam Raperda tersebut mencakup proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pelayanan publik
Sumanto menegaskan DPRD Jateng berharap pembahasan Raperda Pelayanan Publik dilakukan secara terbuka dan partisipatif serta mengacu pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, kualitas sebuah regulasi pada akhirnya harus dilihat dari implementasinya. Aturan yang baik secara normatif harus mampu diterjemahkan menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang kita harapkan bukan hanya hadirnya aturan yang baik secara normatif, tetapi juga pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat: pelayanan yang mudah diakses, memiliki kepastian, tidak diskriminatif, transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (*)
