• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

INFO WARGA: Blanko e-KTP Kosong, Sahkah Memakai Surat Keterangan?

Redaksi by Redaksi
8 February 2017
in Program
0
INFO WARGA: Blanko e-KTP Kosong, Sahkah Memakai Surat Keterangan?

SoloposFM–Kartu identitas berupa KTP elektronik alias e-KTP menjadi hal krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Kartu identitas itu merupakan salah satu persyaratan penting terutama dalam mengurus administrasi. Namun sayangnya belum semua masyarakat bisa mendapatkan e-KTP. Permasalahannya adalah kosongnya ketersediaan blanko e-KTP. Akhirnya pemerintah setempat pun memberikan semacam surat keterangan pengganti. Lalu bagaimana keabsahan surat tersebut? Dan kapan blanko e-KTP tersedia untuk menukarkan surat keterangan pengganti?

Seperti dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Solo, Suwarta saat dikonfirmasi Solopos FM, Rabu (8/2/2017), hingga saat ini pihaknya belum menerima blanko E KTP dari pemerintah Pusat.  Ketidaktersediaan blanko tersebut bahkan terjadi sejak November lalu. Hampir semua wilayah mengalami persoalan sama, karena masih menunggu proses lelang pengadaan blanko e-KTP di Kemendagri.

Suwarta memperkirakan blanko akan tersedia bulan Maret pasca selesianya proses lelang di Kemedagri. Dispendukcapil akan mengumumkan ke warga, jika blanko e KTP telah tersedia. Menurut Suwarta, surat keterangan pengganti e-KTP tersebut sah secara hukum sebagai pengganti sementara.

Informasi mengenai e-KTP ini menjadi salah satu info yang ditayangkan di Kabar dari Anda, Rabu (8/2/2017) pukul 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 20.30 WIB. Anda dapat mengirimkan informasi, pertanyaan atau keluhan seputar layanan atau fasilitas publik ke Solopos FM melalui no WA/SMS 081 226 103 103 atau telpon 0271-739367/739389.

[Dita Primera]

 

 

Tags: info wargae-ktp

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.