SoloposFM–Kartu identitas berupa KTP elektronik alias e-KTP menjadi hal krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Kartu identitas itu merupakan salah satu persyaratan penting terutama dalam mengurus administrasi. Namun sayangnya belum semua masyarakat bisa mendapatkan e-KTP. Permasalahannya adalah kosongnya ketersediaan blanko e-KTP. Akhirnya pemerintah setempat pun memberikan semacam surat keterangan pengganti. Lalu bagaimana keabsahan surat tersebut? Dan kapan blanko e-KTP tersedia untuk menukarkan surat keterangan pengganti?
Seperti dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Solo, Suwarta saat dikonfirmasi Solopos FM, Rabu (8/2/2017), hingga saat ini pihaknya belum menerima blanko E KTP dari pemerintah Pusat. Ketidaktersediaan blanko tersebut bahkan terjadi sejak November lalu. Hampir semua wilayah mengalami persoalan sama, karena masih menunggu proses lelang pengadaan blanko e-KTP di Kemendagri.
Suwarta memperkirakan blanko akan tersedia bulan Maret pasca selesianya proses lelang di Kemedagri. Dispendukcapil akan mengumumkan ke warga, jika blanko e KTP telah tersedia. Menurut Suwarta, surat keterangan pengganti e-KTP tersebut sah secara hukum sebagai pengganti sementara.
Informasi mengenai e-KTP ini menjadi salah satu info yang ditayangkan di Kabar dari Anda, Rabu (8/2/2017) pukul 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 20.30 WIB. Anda dapat mengirimkan informasi, pertanyaan atau keluhan seputar layanan atau fasilitas publik ke Solopos FM melalui no WA/SMS 081 226 103 103 atau telpon 0271-739367/739389.
[Dita Primera]