SoloposFM – BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem online terintegrasi yang memudahkan badan usaha baru untuk mendaftarkan pekerja penerima upah sejak 1 Maret 2016. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan public.
Mekanisme layanan satu pintu tersebut, menurut Fachmi, bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi badan usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan.
Dikutip Bisnis Dotcom, bahwa dengan sistem terintegrasi tersebut, badan usaha baru yang mengurus permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan.