• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Cara Mudah Registrasi Baru Atau Daftar Ulang Nomor HP

Marketing by Marketing
6 February 2018
in News
0
Cara Mudah Registrasi Baru Atau Daftar Ulang Nomor HP

SoloposFM – Untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon genggam, terutama bagi para pelanggan, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat pengguna handphone melakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu menerapkan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi ulang kartu SIM paling lambat dilakukan pada 28 Februari 2018. Jika 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan, kartu belum diregistrasi ulang, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana :

  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Sim card Nomor Lama:

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

[Meissy Intan Permatasari]

Tags: registrasi ulangregistrasi sim cardcara registrasidaftar kartu perdana

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • DPRD Solo Soroti Ketimpangan Kinerja hingga Infrastruktur, Desak Reformasi Menyeluruh Pemkot
  • 66% Lulusan Terserap Kerja, Politeknik Assalaam Mantap Menuju Universitas di 2027
  • Hadiri Halal Bihalal Pasbata, Gubernur Jateng Ingatkan Soal Bijak Memilih Informasi
  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.