• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Redaksi by Redaksi
6 April 2017
in News
0
Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

SoloposFM– Setelah kabur sebelum hakim memvonis, Hasan (44), tersangka kasus pedofilia kembali diringkus di Jakarta Timur. Penangkapan Hasan dilakukan berkat bantuan masyarakat yang mengetahui ciri predator tersebut saat berjalan sendirian. Masyarakat lantas melaporkannya ke kepolisian menggunakan aplikasi Hallo Polisi.

Dilansir dari liputan6.com sebelumnya, Hasan ditangkap keluarga korban pada 26 Maret 2017 dan diserahkan kepada kepolisian setelah mencabuli S di kawasan Banjaran Puncung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pada 28 Maret 2017, sesaat sebelum persidangan pembacaan putusan, dia kabur.

Hasan yang mengenakan baju cokelat dan jeans berwarna biru berjalan dikawal ketat anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok menuju ruang penyidikan.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati, mengatakan, tersangka diringkus sore hari di jalanan sekitar Matraman, Jakarta Timur.

Tersangka sedang berjalan sendirian,” ucap Nurul, Selasa, 4 April 2017 malam.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Hallo Polisi. Tak lama berselang, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Warga melihat dari foto yang beredar di dunia maya, yang bersangkutan melaporkan ke Hallo Polisi. Kami dibantu Polsek Matraman meringkus tersangka,” dia menerangkan.

Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah di bawah umur. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 4 April 2017.

(Annisa Wendy Pratidina)
Tags: pedofilpedofilia

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Pungli Kursi Roda Haji? Hati-hati Menilai
  • Es Puter Jadul Colomadu Tawarkan Nostalgia untuk Menarik Pelanggan Dewasa
  • Sahid Raya Yogyakarta Gelar Konser Eksklusif Jikustik Feat. Pongki Barata
  • Sensus Ekonomi Dimulai 15 Juni, Wawalkot Pekalongan: Berikan Data Sejujur-Jujurnya
  • Pekalongan Perkuat Sekolah Ramah Anak Lewat Guru PAUD

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.