• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

Redaksi by Redaksi
6 April 2017
in News
0
Setelah Buron Beberapa Hari, Pedofil Ini Ditangkap

SoloposFM– Setelah kabur sebelum hakim memvonis, Hasan (44), tersangka kasus pedofilia kembali diringkus di Jakarta Timur. Penangkapan Hasan dilakukan berkat bantuan masyarakat yang mengetahui ciri predator tersebut saat berjalan sendirian. Masyarakat lantas melaporkannya ke kepolisian menggunakan aplikasi Hallo Polisi.

Dilansir dari liputan6.com sebelumnya, Hasan ditangkap keluarga korban pada 26 Maret 2017 dan diserahkan kepada kepolisian setelah mencabuli S di kawasan Banjaran Puncung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pada 28 Maret 2017, sesaat sebelum persidangan pembacaan putusan, dia kabur.

Hasan yang mengenakan baju cokelat dan jeans berwarna biru berjalan dikawal ketat anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok menuju ruang penyidikan.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati, mengatakan, tersangka diringkus sore hari di jalanan sekitar Matraman, Jakarta Timur.

Tersangka sedang berjalan sendirian,” ucap Nurul, Selasa, 4 April 2017 malam.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Hallo Polisi. Tak lama berselang, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Warga melihat dari foto yang beredar di dunia maya, yang bersangkutan melaporkan ke Hallo Polisi. Kami dibantu Polsek Matraman meringkus tersangka,” dia menerangkan.

Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah di bawah umur. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 4 April 2017.

(Annisa Wendy Pratidina)
Tags: pedofilpedofilia
Previous Post

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Cabut Perda

Next Post

Jelang MotoGP Argentina, Rins Dapat Lampu Hijau Ikut Balapan Meski Belum Pulih

Next Post
Jelang MotoGP Argentina, Rins Dapat Lampu Hijau Ikut Balapan Meski Belum Pulih

Jelang MotoGP Argentina, Rins Dapat Lampu Hijau Ikut Balapan Meski Belum Pulih

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.