SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (18/08).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga mengatakan kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta telah terjalin sejak 2016 lalu. “BPJS Kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam masalah hukum, terutama memberikan penegakan kepatuhan bagi peserta JKN-KIS, khususnya untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Kejaksaan Negeri memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal inilah yang menjadi dasar, kerja sama ini terlaksana,” katanya.
Dia menambahkan, secara regulasi dan aturan perundang-undangan, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. “Selain kerja sama tertulis, BPJS Kesehatan juga membentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, dengan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai ketuanya. Anggotanya terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, menjadi penyemangat agar pelaksanaan Program JKN-KIS berjalan secara optimal,” tambahnya.
Dari lima fungsi Kejaksaan Negeri hanya tiga fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang menjadi ruang lingkup kerja sama. Diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Dalam fungsi bantuan hukum, BPJS Kesehatan dapat mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara litigasi maupun non litigasi. Fungsi pertimbangan hukum, Kejaksaan Negeri dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan, fungsi tindakan hukum lain, Kejaksaan Negeri dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan pemerintah.
Per 01 Agustus 2020, capaian kepesertaan di Kota Surakarta mencapai 94,17 persen artinya sebanyak 541.683 jiwa penduduk Kota Surakarta telah terdaftar Program JKN-KIS dari total penduduk sebanyak 575.230.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]