SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Wonogiri. BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Bupati Wonogiri beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Wonogiri, Selasa (20/10).
“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. Sisa tunggakan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya aktif,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga.
Dia mengatakan kebijakan program relaksasi iuran peserta JKN-KIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar ke dalam program relaksasi tersebut, melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Capaian kepesertaan Program JKN-KIS Kabupaten Wonogiri per 01 September 2020 mencapai 72,16 persen dari total penduduk 1.093.588 jiwa artinya 789.098 jiwa penduduk telah terdaftar. Rinciannya terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PBI) APBN sebanyak 413.824 jiwa, PBI APBD Provinsi sebanyak 8.130 jiwa, PBI APBD Kabupaten sebanyak 91.030 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 150.211 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 102.542 jiwa dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 23.361 jiwa.
“Di tahun 2021, Penduduk Yang Didaftarkan Pemerintah Daerah yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dialihkan ke PBI JK dengan konsep PBI tunggal. Sedangkan, Penduduk Yang Didaftarkan Pemerintah Daerah Non DTKS beralih ke PBPU yang didaftarkan Pemerintah Daerah sesuai skema iuran PBPU yakni iuran Rp35.000 dapat ditanggung sebagian/seluruhnya oleh Pemerintah Daerah dan Rp7.000 ditanggung Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Dalam tata cara pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan melalui virtual account dan langsung dibayarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kabupaten Wonogiri sudah menganggarkan sesuai Perpres 82 tahun 2018 dan Permendagri 119 tahun 2019, tahap selanjutnya adalah rekon iuran 2019 dengan desa dan iuran 2020 dengan DPPKAD dan PMD.
“Kami harap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan penganggaran iuran penduduk yang didaftarkan pemda tercukup sampai akhir tahun 2020 dengan RKAB tahun 2020 serta setiap desa dapat melakukan rekonsiliasi data dan iuran dengan BPJS Kesehatan per distrik,” katanya.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]