SoloposFM – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi Program JKN-KIS, Selasa (2/3/2021) di Sragen.
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan penyampaian informasi terbaru tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sragen. Kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap ini dihadiri 196 perwakilan desa di Kabupaten Sragen.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, terjadi perubahan mekanisme pembayaran iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa per April 2020. Yang sebelumnya, pembayaran kepala desa dan perangkat desa dilakukan melalui SIMPONI, saat ini berubah melalui virtual account (VA),” kata Kepala Kabupaten Sragen BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Haryanto.
Bagi pemerintah daerah yang belum menerapkan mekanisme tersebut, diwajibkan menyesuaikan sejak bulan April 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 440/2857/SJ_14 April 2020 tentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Mekanisme pembayaran iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yang dimaksud adalah pemotongan iuran JKN sebesar empat persen dari alokasi iuran pada perangkat desa yang melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa. Selain itu, melakukan intercept (pemotongan) sebesar satu persen terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) hak masing-masing desa sebelum disalurkan kepada pemerintah desa oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Pemotongan ADD berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran iuran JKN sesuai data kepesertaan JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Untuk mengakomodir proses administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi elektronik badan usaha (e-Dabu) KP Desa.
Aplikasi ini berbasis web service, dapat diaplikasikan dimana saja dan kapan pun. Masing-masing PIC desa mempunyai username dan password yang bersifat rahasia.
Kemudahan yang didapat dengan aplikasi ini, diantaranya PIC dapat melakukan pendaftaran perangkat desa baru, mendaftarkan anggota keluarga perangkat desa, penonaktifan perangkat desa, mengubah data SK jabatan perangkat dan mencetak KIS digital.
“Dalam hal keterbatasan jaringan internet, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa, PPKD selaku BUD dan pemerintah desa dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]