SoloposFM – Dalam rangka optimalisasi peningkatan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Surakarta, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar koordinasi bersama dengan Pemerintah Kota Surakarta dalam kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester 1 tahun 2021, Selasa (13/04).
“Capaian kepesertaan per Maret 2021 di Kota Surakarta mencapai 93,17 persen. Jumlah ini merupakan prosentase tertinggi di antara wilayah Cabang Surakarta yang lain. Di tahun 2018, Kota Surakarta pernah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 95 persen, tetapi dengan penambahan jumlah penduduk saat ini terjadi penurunan jumlah capaian kepesertaan JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari.
Pencapaian kepesertaan Kota Surakarta per Maret 2021 mencapai 93,17 persen, artinya 538.853 jiwa penduduk Kota Surakarta telah terdaftar Program JKN-KIS dari total penduduk sebanyak 578.350 jiwa. Terdiri dari 163.430 jiwa terdaftar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, 157.506 jiwa terdaftar peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 118.979 jiwa terdaftar Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah (Pemda), 80.585 jiwa terdaftar peserta PBPU, dan 18.353 jiwa terdaftar peserta BP.
Dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Pemerintah Kota Surakarta terkait PBPU dan BP Pemda, kriteria masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta ke dalam Program JKN-KIS untuk menjadi peserta PBPU dan BP Pemdayakni masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan, PBI APBN non aktif, PPU non aktif, PBPU dan BP Pemda non aktif, PBPU/BP kelas 1, kelas 2, kelas 3 yang aktif maupun non aktif, serta bayi baru lahir dari peserta PBI.
“Jumlah peserta awal PBPU dan BP Pemda Kota Surakarta pada tahun 2021 sebanyak 117.272 jiwa. Saat ini, besaran iuran PBPU dan BP Pemda sebesar 35 ribu per jiwa per bulan dan bantuan iuran sebesar 2.800 per jiwa per bulan. Harapan kami, dukungan dari Pemerintah Kota Surakarta dengan merancang strategi dan target baru akan mencapai jumlah kepesertaan JKN-KIS yang maksimal,” tambahnya.
Untuk mencapai UHC 95 persen, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan penambahan peserta sebanyak 10.580 jiwa. Beberapa persyaratan UHC dengan kepesertaan langsung aktif, yakni Pemerintah Daerah minimal mencapai 95 persen penduduk telah menjadi peserta JKN-KIS, Pemerintah Daerah memiliki kecukupan alokasi anggaran pada APBD, Pemerintah Daerah tidak memiliki tunggakan iuran sampai dengan periode tagihan iuran terakhir pada PKS, NIK peserta dipastikan valid dan padan sesuai data Dukcapil Pusat, Pemerintah Daerah menerbitkan dokumen/ regulasi pendukung pencapaian UHC, dan mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]