SoloposFM, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui konferensi pers secara daring kepada awak media. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa hal terkait reorganisasi dan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Reorganisasi dilaksanakan sesuai amanah PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Reorganisasi yang dilakukan pada Kanwil DJP Jawa Tengah II diantaranya adalah pembentukan KPP Madya Surakarta dengan mentransformasikan KPP Pratama Purworejo. KPP Madya Surakarta mengadministrasikan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-116/PJ/2021 dan mulai beroperasi sejak tanggal 24 Mei 2021.
Realisasi Penerimaan
Selanjutnya disampaikan terkait penerimaan pajak sampai dengan semester pertama tahun 2021, tercatat realisasi penerimaan mencapai 39,20 persen atau sebesar Rp 4,890 triliun dari target Rp 12,474 triliun. Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto sebesar -0,41 persen. Pertumbuhan neto semester 1 yang secara agregat menunjukkan tren positif tersebut masih belum diimbangi dengan pertumbuhan beberapa sektor usaha yang masih mengalami kontraksi negatif. Pertumbuhan beberapa sektor yang masih minus tersebut dikarenakan pengaruh pandemi Covid19 yang secara langsung berdampak terhadap perekonomian dan insentif pajak di masa pandemi yang masih berlaku.
Baca juga : Menjadi Relawan Covid-19? Relawan Relawangi : Harus Berawal Dari Rasa Kepedulian Ke Sesama
Berikut tabel realisasi penerimaan per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai berikut :
Selanjutnya disajikan tabel penerimaan pajak per jenis pajak dan sepuluh besar sektor penyokong penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II:
Penerimaan pajak ini terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp 2,699,978,492,643 dengan kontribusi sebesar 55,2 persen dan pertumbuhan sebesar -9,14 persen. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 2,049,334,384,352 dengan kontribusi sebesar 41,9 persen dan pertumbuhan sebesar 10,79 persen. Pajak Lainnya Rp 142,299,813,658 dengan kontribusi sebesar 2,9 persen dan pertumbuhan sebesar 60 persen.
Berikut disampaikan rincian penerimaan per sektor:
Baca juga : Nakes Di Tengah Pandemi, Pendengar Solopos FM : Apresiasi Mereka Dengan Taat Prokes!
Secara sektoral, penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen dari total realisasi penerimaan neto dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen. Disusul oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, kemudian Jasa Keuangan dan Asuransi, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
Realisasi insentif pajak ini disajikan dengan tabel berikut:
Untuk fasilitas berupa insentif pajak sepanjang tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan baik insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. Total realisasi insentif yang diterima oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 293,5 miliar dengan realisasi terbesar yaitu insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar.
Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 adalah sebanyak 690.487 SPT atau Capaian Rasio sebesar 77,58% persen dari target sebanyak 890.034 SPT.
Jumlah ini meningkat sebesar 39.314 SPT atau 6% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yaitu sejumlah 651.173 SPT.
Data capaian penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 yang disampaikan pada tahun 2021 dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Selanjutnya, sehubungan dengan semakin mewabahnya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Mikro di Jawa dan Bali, Kanwil DJP Jawa Tengah II menerapkan kebijakan pengalihan layanan tatap muka. Layanan perpajakan di KPP dan KP2KP selanjutnya dilaksanakan secara daring.
Dari 18 unit instansi vertikal yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II, 12 diantaranya melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka. Sebagai alternatif, setiap unit instansi vertikal telah menyediakan saluran komunikasi untuk memberikan layanan berupa email, telepon, media sosial, dan layanan chat minimal 10 kanal.
Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif sampai hari ini adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial dan 18 saluran email. Selain itu kegiatan edukasi pun dialihkan menjadi secara daring dengan memanfaatkan teknologi seperti Zoom Meeting.
Demikian diharapkan wajib pajak tetap dapat terhubung dengan seluruh layanan yang Kanwil DJP Jawa Tengah II berikan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]