SoloposFM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Sebelumnya, Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
Epidemiolog UNS
dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD. epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret, dalam Dinamika 103 SoloposFM, Selasa (02/11/2021), meminta masyarakat untuk tidak meributkan hal tersebut tapi malahan melupakan hal yang sangat penting, yaitu protokol kesehatan. Menurutnya, ada atau tidaknya syarat tes PCR maupun antigen, selalu menjadi kewajiban masyarakat untuk taat protokol kesehatan.
“Jika tidak ada kepentingan mendesak, ya jangan bepergian! Batasi mobilitas! Namun jika harus bepergian ya harus jaga protokol kesehatan. Idealnya usai melakukan tes, yang bersangkutan harus melakukan karantina sampai dia berangkat. Karena hasil tes negatif bukan jaminan dia bebas covid. Bisa saja usai tes, dia kontak dengan yang positif. Makanya jangan abai prokes,” papar Tonang.
Tonang mengakui, semakin lama berkumpul dengan orang dalam ruangan tertutup maka resiko terpapar Covid-19 akan semakin tinggi. Ia juga mengakui tidak mudah untuk mencegah orang bepergian. Namun mengingat pendemi belum berakhir, dan vaksin belum seluruhnya diterima masyarakat, khususnya anak-anak, maka kehati-hatian harus selalu dilakukan.
Baca juga : Kematian Mahasiswa Diksar Menwa UNS, Rektor : UNS Tak Tolerir Kekerasan
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika 103 SoloposFM, Selasa (02/11/2021), 67% Sobat Solopos menilai aturan ini wajar demi keamanan bersama. Sedangkan 33% Sobat Solopos yang lain menilai aturan tersebut merepotkan.
Berikut sejumlah opini Sobat Solopos:
“Sangat-sangat repot. Jangan sampai rakyat kecil jadi ajang bisnis para konglomerat papan eliet. Opo artine sertifikat vaksin?” ungkap Sulung.
“Kalau buat saya, selain merepotkan juga memberatkan. Misal saya mau berkunjung tengok Ortu di kampung, pasti kan dengan anak-anak juga. Yang buat tes bisa buat ongkos perjalanan, jadikan anggaran ya membengkak. Ya kalau ada uangnya? Bukannya sudah ada aplikasi pedulilindungi? Tolong pembuat kebijakan jangan yang memberatkan rakyat kecil! “ papar Nur Syamsiah.
“Piye rakyat kecil tambah mumet ora? Sudah di rumah saja,” tulis Syamsudin.
“Kalau menurut saya memberatkan sih, apalagi buat orang yang merantau seperti kami, kalo menengok orang tua. Apalagi kita gak cuma berdua, anak-anak juga pastinya ikut.
“Ya tolonglah lebih dipertimbangkan lagi biar tidak memberatkan rakyat kecil,” ungkap May.
“Aturan ini bagus karena masyarakat dilatih untuk disiplin agar virus corona tidak menyebar lagi yng tentunya akan meresahkan seluruh rakyat Indonesia,” tulis Setiawan.
“Pemerintah telah bekerja keras. Saya pribadi mendukung sekali. Mengingat kejadian banyak korban Covid. Saya dukung keputusan pemerintah,” papar Aries Hartoto.
“Saya setuju sekali dengan ulasan dr.Tonang. Ssangat bagus dan mudah untuk dilaksanakan. Demi pandemi agar cepat selesia,” ungkap Ahmad.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]