• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Maraknya Simbol Komunisme

W W by W W
10 May 2016
in News
0
Maraknya Simbol Komunisme

SoloposFM – Simbol-simbol komunisme yang serupa dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah resmi dibubarkan dan dilarang marak bermunculan di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mencermati dinamika yang terjadi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, seperti dikutip beritasatu dotcom mengatakan bahwa pelakunya harus dicari dan dideteksi sejak dini. Apakah benar oknum atau kelompok yang afiliasi ke partai yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, pihaknya justru lebih mengkhawatirkan ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana. Tjahjo berharap, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah diadu domba.

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat untuk selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit. Luhut yang menanggapi penangkapan sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit beberapa saat lalu, menilai apa yang dilakukan aparat agak berlebihan.

Meski begitu, Luhut memastikan, pemerintah tetap memerhatikan fenomena yang terjadi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.

Tags: komunismesimbol komunis

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan
  • Mas Wali Apresiasi Festival Durian NEO Solo Grand Mall, Ingatkan Warga Soal Pengelolaan Sampah
  • Peringati Hari Bumi, Hotel Adhiwangsa & BBWS Kolaborasi Tanam Pohon di Urban Forest Bengawan Solo
  • Pelantikan BWI Pekalongan Soroti Rendahnya Legalitas Aset Wakaf

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.