SoloposFM – Simbol-simbol komunisme yang serupa dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah resmi dibubarkan dan dilarang marak bermunculan di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mencermati dinamika yang terjadi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, seperti dikutip beritasatu dotcom mengatakan bahwa pelakunya harus dicari dan dideteksi sejak dini. Apakah benar oknum atau kelompok yang afiliasi ke partai yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, pihaknya justru lebih mengkhawatirkan ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana. Tjahjo berharap, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah diadu domba.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat untuk selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit. Luhut yang menanggapi penangkapan sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit beberapa saat lalu, menilai apa yang dilakukan aparat agak berlebihan.
Meski begitu, Luhut memastikan, pemerintah tetap memerhatikan fenomena yang terjadi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.