• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Maraknya Simbol Komunisme

W W by W W
10 May 2016
in News
0
Maraknya Simbol Komunisme

SoloposFM – Simbol-simbol komunisme yang serupa dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah resmi dibubarkan dan dilarang marak bermunculan di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mencermati dinamika yang terjadi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, seperti dikutip beritasatu dotcom mengatakan bahwa pelakunya harus dicari dan dideteksi sejak dini. Apakah benar oknum atau kelompok yang afiliasi ke partai yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, pihaknya justru lebih mengkhawatirkan ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana. Tjahjo berharap, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah diadu domba.

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat untuk selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit. Luhut yang menanggapi penangkapan sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit beberapa saat lalu, menilai apa yang dilakukan aparat agak berlebihan.

Meski begitu, Luhut memastikan, pemerintah tetap memerhatikan fenomena yang terjadi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.

Tags: komunismesimbol komunis

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Kota Pekalongan Optimistis Raih Prestasi di Lomba Posyandu Jateng 2026
  • Hotel Sahid Jaya Kembali Gelar Sunday Market, dari Lomba Mewarnai hingga Senam Zumba
  • Pungli Kursi Roda Haji? Hati-hati Menilai
  • Es Puter Jadul Colomadu Tawarkan Nostalgia untuk Menarik Pelanggan Dewasa
  • Sahid Raya Yogyakarta Gelar Konser Eksklusif Jikustik Feat. Pongki Barata

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.