Radio Solopos – Di era digital yang semakin maju ini, layanan pinjaman online atau pinjol sudah semakin menjamur, tidak terkecuali di Kota Solo, mulai dari legal hingga ilegal.
Pinjol memberikan kemudahan akses ke dana dengan cepat. Tanpa perlu repot-repot pergi ke bank fisik atau mengurus banyak dokumen. Meski begitu, pinjol juga menyebabkan beberapa masalah. Mulai dari mereka yang gagal bayar atau galbay, sampai mereka yang tertekan karena teror dari para debt collector.
Fenomena ini kemudian memunculkan jasa joki pinjol dan jasa joki galbay yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman uang melalui aplikasi pinjol dan melunasi hutang di aplikasi tersebut. Nah, program on air Dinamika 103, Rabu (1/11/2023) membahas tentang maraknya fenomena joki pinjol dan joki galbay. Fenomena ini tentu perlu diwaspadai, agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjebak jadi korban kejahatan digital tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyoroti fenomena joki pinjol dan joki galbay yang makin marak di masyarakat ini. OJK mewanti-wanti masyarakat tentang bahayanya praktik joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut biasanya menawarkan jasa joki pinjol di media sosial. Jasa digunakan oleh orang-orang yang memiliki rekam kredit yang buruk di pinjol legal.
Jika hal itu terjadi, mereka tak bisa melakukan pinjaman lagi pada platform pinjol legal. Nantinya, joki pinjol akan meneruskan pinjaman melalui pinjol ilegal dan diarahkan gagal bayar, sehingga peminjam tak memiliki kewajiban membayar.
Dikutip dari Bisnis.com, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan menilai praktik tersebut menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kebiasaan gali lubang tutup lubang.
Tak hanya itu, praktik joki pinjol juga akan menimbulkan masalah-masalah baru pada industri. Termasuk tingginya kredit macet pada industri pinjol. Padahal hadirnya pinjol untuk membantu masyarakat yang underserved unbanked.
Dia menyarankan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar utangnya di pinjol legal untuk mengadu kepada platform. Diharapkan dengan mengadu masyarakat bisa mendapatkan solusi, ketimbang harus menggunakan jasa joki karena tak bisa lagi meminjam di platform pinjol legal.