• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Debt Collector Tagih Utang Pinjol Dibatasi Sampai Pukul 8 Malam

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
11 November 2023
in News
0
Debt Collector Tagih Utang Pinjol Dibatasi Sampai Pukul 8 Malam

Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023—2028 - Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif, Jumat (10/11/2023). / dok. OJK (bisnis.com)

Radio Solopos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi waktu penagihan utang debitur fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Adapun batas waktu yang telah ditentukan regulator yakni pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK tersebut dikutip Jumat (10/11/2023).

Adapun penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut, regulator memperbolehkan penyelenggara untuk melakukan penagihan secara mandiri maupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Namun tentunya regulator meminta pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain itu, tenaga penagih juga harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Dalam melakukan penagihan, penyelenggara juga harus memastikan seluruh tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan penagihan penyelenggara juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memberikan informasi terkait jatuh tempo utang kepada debitur.

Kemudian memberikan surat peringatan apabila debitur belum membayar setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo.

Apabila semua upaya telah dikerahkan penyelenggara melakukan penagian yang dapat dilakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Kemudian field collection atau penagihan langsung secara tatap muka. Regulator meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Tags: OJKpinjoldebt collector

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Podcast Pustaka Berbicara: LKKS Hadir, Kenali, Pahami, dan Kolaborasi
  • 120 Tahun Kota Pekalongan: Momentum Bertahan, Berbenah, dan Berkelanjutan
  • Ada Keterbasan Anggaran hingga Bencana, Pemkot Pekalongan Fokus Pelayanan dan Inovasi
  • HUT ke-120, Pemkot Pekalongan Gelar Perayaan Sederhana dengan Kegiatan Sosial
  • Studi Tiru Dekranasda Badung Perkuat Sinergi Pengembangan Batik Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.