• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Debt Collector Tagih Utang Pinjol Dibatasi Sampai Pukul 8 Malam

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
11 November 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Debt Collector Tagih Utang Pinjol Dibatasi Sampai Pukul 8 Malam

Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023—2028 - Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif, Jumat (10/11/2023). / dok. OJK (bisnis.com)

Radio Solopos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi waktu penagihan utang debitur fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Adapun batas waktu yang telah ditentukan regulator yakni pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK tersebut dikutip Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

ofero kirana solo

Bikin Family Adventure Seru di Balekambang, Ofero Kirana Solo Launching Galaxy 5 Lit

18 September 2025
BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

18 September 2025
Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

17 September 2025
erick thohir

Resmi! Erick Thohir Jabat Menpora, Djamari Chaniago Dilantik sebagai Menkopolkam

17 September 2025

Adapun penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Dalam aturan tersebut, regulator memperbolehkan penyelenggara untuk melakukan penagihan secara mandiri maupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Namun tentunya regulator meminta pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain itu, tenaga penagih juga harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Dalam melakukan penagihan, penyelenggara juga harus memastikan seluruh tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan penagihan penyelenggara juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memberikan informasi terkait jatuh tempo utang kepada debitur.

Kemudian memberikan surat peringatan apabila debitur belum membayar setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo.

Apabila semua upaya telah dikerahkan penyelenggara melakukan penagian yang dapat dilakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Kemudian field collection atau penagihan langsung secara tatap muka. Regulator meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Tags: OJKpinjoldebt collector
Previous Post

Tahan Imbang Ekuador, Indonesia Petik Poin Pertama di Ajang Piala Dunia U-17

Next Post

Waspada, BNN Sebut Soloraya Jadi Incaran Sindikat Pengedar Narkoba

Related Posts

Aplikasi Paylater

Generasi Milenial Indonesia Aktif Menggunakan “Paylater”

by Intan Nurlaili
3 November 2023
0

Radio Solopos - Lembaga riset Populix dalam survei terbaru menemukan bahwa 63 persen generasi milenial Indonesia secara aktif...

OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Data Pribadi untuk Pinjol

OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Data Pribadi untuk Pinjol

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

Radio Solopos - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan...

Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

by Mita Kusuma
1 November 2023
0

Radio Solopos - Di era digital yang semakin maju ini, layanan pinjaman online atau pinjol sudah semakin menjamur,...

Bappebti Dorong Peningkatan Capaian Kinerja

Bappebti Dorong Peningkatan Capaian Kinerja

by Intan Nurlaili
1 November 2023
0

Radio Solopos - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan perkembangan capaian kinerja Bappebti di...

Simak! Langkah Bijak Menggunakan Pinjol Agar Tidak Terlilit Utang

Simak! Langkah Bijak Menggunakan Pinjol Agar Tidak Terlilit Utang

by Intan Nurlaili
26 August 2023
0

Radio Solopos – Istilah Pinjol mungkin sudah tak asing di telinga ya, Sob. Saat ini Pinjol sedang marak...

Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong yang Diungkap OJK

Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong yang Diungkap OJK

by Dian Naren Budi Prastiti
24 May 2022
0

SoloposFM, Belum lama ini masyarakat tengah dihebohkan oleh terbongkarnya kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong. Dalam kurun...

Teror Pinjaman Online, Sobat Solopos : Jangan Pernah Berurusan Dengan Pinjol !

Teror Pinjaman Online, Sobat Solopos : Jangan Pernah Berurusan Dengan Pinjol !

by Redaksi
21 October 2021
0

SoloposFM, Pinjaman online kini menjadi hal yang marah ditawarkan seiring dengan perkembangan teknologi yang serba digital. Pinjol merupakan...

Acara pasar modal

CMSE 2021 Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal Guna Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

by Redaksi
15 October 2021
0

SoloposFM, Literasi serta edukasi pasar modal terus digencarkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah investor...

Load More
Next Post
Waspada, BNN Sebut Soloraya Jadi Incaran Sindikat Pengedar Narkoba

Waspada, BNN Sebut Soloraya Jadi Incaran Sindikat Pengedar Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
ofero kirana solo

Bikin Family Adventure Seru di Balekambang, Ofero Kirana Solo Launching Galaxy 5 Lit

18 September 2025
BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

BIGBANG hingga KATSEYE Masuk Dalam Line Up Coachella 2026

18 September 2025
Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

17 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.