• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Simak! Langkah Bijak Menggunakan Pinjol Agar Tidak Terlilit Utang

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
26 August 2023
in Program
0
Simak! Langkah Bijak Menggunakan Pinjol Agar Tidak Terlilit Utang

Bijak menggunakan Pinjol (solopos.com/doc)

Radio Solopos – Istilah Pinjol mungkin sudah tak asing di telinga ya, Sob. Saat ini Pinjol sedang marak menjadi perbincangan, menyusul terjadinya kasus-kasus Pinjol yang meresahkan, baik legal maupun illegal. Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat. Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat. Tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam. Pengguna Pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.

Perlu bijak dalam melakukan transaksi keuangan dengan Pinjol. Tidak semata untuk memenuhi life style namun kebutuhan yang bermanfaat. Program online Radio Solopos, Ekonomi Bisnis edisi Rabu (23/8/2023) pukul 09.00 WIB membahas terkait Pinjo, meliputi ciri–ciri, cara mengetahui dan menghindarinya. Kita kenali yuk Sob supaya tidak terjerat masalah Pinjol!

 

Definisi Pinjol

Apa itu Pinjol? Pinjaman Online atau yang lumrah disebut Pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan Pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Umumnya, Pinjol difasilitasi oleh lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No 77/POJK.01/2016.

 

Jenis Pinjol

Setelah mengetahui apa itu Pinjol, selanjutnya kita perlu mengetahui jenisnya. Hal ini akan mempermudah kita dalam memilih produk pinjaman online. Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:

1. Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

3. Pinjaman online dana usaha

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

 

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Illegal

Kita sudah membahas apa itu Pinjol. Selanjutnya perlu kita ketahui bahwasannya tidak semua Pinjol itu legal. Ada pula Pinjol illegal yang perlu diwaspadai. Untuk bisa lebih waspada, di bawah ini merupakan perbedaan antara pinjol legal dan illegal.

Pinjol Legal

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
  8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi OJK di ojk.go.id
  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology
  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
  • Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
  • Hotline OJK di nomor 157

 

Pinjol Illegal

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
  5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi bahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
  6. Tidak ada layanan pengaduan
  7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
  8. Pihak penagih (debt collector) tidakmengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan

Sebelum melakukan pinjaman online, berikut langkah bijak yang perlu diperhatikan:

1. Pinjamlah Dana Hanya untuk Kebutuhan Mendesak

Pinjaman online memang sangat berguna saat kita membutuhkan suatu dana yang mendesak. Proses pengajuan hingga pencairan yang relatif cepat membuat banyak orang menyukainya. Sebelum memutuskan untuk meminjam sejumlah uang ke aplikasi Pinjol, pastikan Sobat Solopos memiliki tujuan yang jelas. Misal membutuhkan uang karena orangtua tiba-tiba sakit atau karena mengalami suatu musibah, maka bisa segera mengajukan pinjaman.

Beda cerita jika ingin meminjam uang hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif saja. Misalnya untuk digunakan mentraktir teman atau memenuhi gaya hidup. Jika Sobat Solopos mau keuangan tetap terjaga kesehatannya, sebaiknya jangan pernah mengajukan pinjaman hanya untuk memenuhi keperluan konsumtif saja.

2. Cari Tahu Besaran Bunga, Biaya Tambahan, dan Tenor yang Ditawarkan

Sobat Solopos perlu membandingkan bunga, biaya tambahan, dan tenor dari berbagai Pinjol dan pastikan kembali Pinjol tersebut legal ya, Sob. Hal ini merupakan cara bijak yang tidak boleh dilupakan saat ingin melakukan Pinjol. Pasalnya, tanpa melakukan perbandingan maka Sobat Solopos tidak akan tahu aplikasi Pinjol mana yang paling cocok dengan kebutuhanmu. Periksa lagi berapa besaran bunga yang dikenakan, apakah ada biaya tambahan dan lama tenor yang ditawarkan. Pinjol menawarkan sistem bunga harian, semakin singkat masa tenor yang diambil, maka bunga tidak akan terlalu berat. Oleh karena itu, tidak disarankan memilih tenor yang lama karena bunga akan semakin banyak dan bisa memberatkanmu saat membayarnya.

3. Jangan Mengambil Pinjaman Lagi Saat Masih Memiliki Utang

Cara bijak terakhir yang perlu Sobat Solopos ketahui saat menggunakan Pinjol adalah dengan tidak menumpuk utang. Jika saat ini Sobat Solopos masih memiliki utang di suatu Pinjol, sebaiknya jangan tambah utang lagi sebelum lunas. Hal yang satu ini bisa menjadi penyebab Sobat Solopos terlilit utang yang tidak berujung. Bahkan, bisa terlalu berat untuk membayarnya. Banyak pengguna Pinjol yang akhirnya terjebak dalam lilitan utang karena mereka memiliki terlalu banyak utang sehingga kesulitan membayarnya. Jadi, saat masih memiliki utang sebaiknya jangan menambah utang lagi karena pasti akan memberatkan keuangan kita.

Itulah beberapa cara bijak saat menggunakan pinjaman online yang seharusnya Sobat Solopos perhatikan. Pastikan Sobat menggunakan Pinjol benar-benar karena kebutuhan ya, bukan keinginan apalagi hanya menjawab keingintahuan.

Tags: programOJKpinjolpinjaman onlinelegalekonomi bisnisilegalradio solopos
Previous Post

Open Jastip, Tambah Penghasilan sambil Jalan – Jalan!

Next Post

Ini Tips Merawat Sneakers Agar Berumur Panjang

Next Post
Ini Tips Merawat Sneakers Agar Berumur Panjang

Ini Tips Merawat Sneakers Agar Berumur Panjang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.