• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

resna salsabila

Abu Nadzib by Abu Nadzib
7 April 2026
in News
0
DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyerahkan dokumen dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Senin (6/4/2026). (Istimewa)

Radio Solopos, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengatakan setiap tingkatan pemerintahan telah memiliki regulasi berbeda terkait standardisasi jalan.

Hal itu disampaikan Sumanto usai Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (6/4/2026).

“Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal sudah diatur, termasuk klasifikasinya dari kementerian,” ujar Sumanto.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, setiap jenis jalan memiliki standar masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, sehingga standardisasinya tidak bisa disamaratakan.

“Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Kalau jalan nasional disamakan dengan jalan desa, nanti akan menimbulkan masalah,” jelasnya.

Pernyataan Sumanto tersebut merespons dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng yang mengusulkan Raperda Standardisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang.

Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis.

Dorongan itu muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan belum optimal di berbagai wilayah Jateng.

Sumanto berpandangan, perbedaan standar merupakan bagian dari sistem klasifikasi jalan yang telah diatur pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, memimpin rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, yang membahas Raperda Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan, Senin (6/4/2026). (Istimewa)

Rapat Paripurna DPRD Jateng tersebut membahas beberapa agenda, yakni penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Garis Sempadan, pandangan umum fraksi atas Raperda, serta jawaban Bapemperda atas pandangan umum fraksi.

Rapat ditutup dengan persetujuan usul Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.

Sumanto menjelaskan Perda Garis Sempadan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perda tersebut telah dua kali diubah, yakni dari Perda Nomor 11 Tahun 2004 menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, dan kini kembali direvisi.

Ia menyebut revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.

“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini ada penyesuaian,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan, sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.

“Pengaturan itu untuk mencegah, agar masyarakat mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.

“Sehingga tidak seenaknya membangun rumah di pinggir sungai yang menjorok ke badan sungai dan berpotensi menimbulkan banjir,” kata Sumanto. (NA/*)

Tags: dprd jatengsumantoRaperda JatengStandardisasi JalanGaris Sempadan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan
  • Ketersediaan Aspal dan Cuaca Jadi Tantangan, Wali Kota Pekalongan: Perbaikan Jalan Terus!
  • Lomba Mancing “Wali Kota Cup II” Dongkrak Potensi Wisata Pantai Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.