SoloposFM, Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga : Menkes: Digital Percepat Adaptasi dan Transformasi Kesehatan
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja. Selain peniadaan libur khusus pada periode Nataru, Tito juga meminta agar pembagian raport semester I dilakukan pada bulan Januari 2022.
Di Solo
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan ketentuan-ketentuan PPKM Level 3 akan diberlakukan di Kota Bengawan selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan status PPKM Level 3 di semua wilayah di Indonesia. Namun ketentuan teknis dari penerapan PPKM Level 3 di Solo masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Solo.
Baca juga : Dukung Tim Idola Secara Positif Ala Pasoepati Ancol
Ahyani, Sekertaris Daerah Kota Solo yang juga Ketua Satgas Covid-19 Solo dalam program Dinamika, Jumat (26/11/2021), mengungkapkan pihaknya masih menggodok aturan tersebut. Namun ia memastikan pada Senin (29/11/2021), akan terbit Surat Edaran Walikota terbaru, yang didalamnya tercantum kepastian aturan untuk Nataru.
“Kasus Covid-19 di Solo masih naik turun. Ini yang jadi perhatian kita. Senin akan ada SE terbaru, yang memuat aturan soal anak sekolah,” ungkap Ahyani.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam program Dinamika, Jumat (26/11/2021), 67% mengaku larangan libur sekolah tersebut tidak akan berpengaruh terhadap mobiltas masyarakat. Sedangkan 33% lainnya optimis aturan tersebut akan efektif membatasi mobilitas.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Biasanyakan libur akhir semester ganjil, 2 pekan, dan biasanya raport dibagi pertengahan bulan Desember. Terus kalau diubah, kasihan juga untuk bapak ibu guru tidak dapat hak libur. Dan biasanya ada rapat-rapat evaluasi untuk semester genap. Apa tidak jadi kacau nanti jadwal KBM yang sudah disusun untuk setahun? Menurut saya juga tidak efektif,” tulis Nur Syamsiah.
“Anak saya tidak bisa mudik. Sudah ada surat edaran dari kantornya, Desember ini tidak diijinkan cuti untuk semua karyawan. Sebenarnya sedih juga, tapi mau gimna lagi,” ungkap oma Maria.
“Apa yang diatur Pemerintah saat ini sepertinya baik, karena penanganan COVID-19 cukup baik, untuk kebaikan juga bagi masyarakat. Tetap jangan lupa prokes dan ayo vaksin! COVID-19 merubah banyak hal, terutama dalam bersosialisasi di masyarakat. Ya seharusnya kita bisa terima,” tulis Sri Almi.
“Menurut saya dengan adanya larangan buat sekolah liburan khusus nataru cukup efektik. tapi juga ditunjang dengan orang tua/masyarakat juga tidak melakukan mobilitas di tempat yang ramai seperti di tempat wisata. Apalagi tempat yang tidak melakukan prokes ketat. Kalau saya di rumah saja, bisa menyalurkan hobby merawat tanaman,” papar Priyanto.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]