• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Larangan Libur Sekolah Saat Nataru, Pemkot Solo : Kepastian Aturan Tunggu Senin!

Redaksi by Redaksi
26 November 2021
in News
0
libur sekolah

Ilustrasi Pelajar Sekolah (Sumber foto : Solopos.com)

SoloposFM, Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga : Menkes: Digital Percepat Adaptasi dan Transformasi Kesehatan

 

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja. Selain peniadaan libur khusus pada periode Nataru, Tito juga meminta agar pembagian raport semester I dilakukan pada bulan Januari 2022.

 

Di Solo

 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan ketentuan-ketentuan PPKM Level 3 akan diberlakukan di Kota Bengawan selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan status PPKM Level 3 di semua wilayah di Indonesia. Namun ketentuan teknis dari penerapan PPKM Level 3 di Solo masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Solo.

Baca juga : Dukung Tim Idola Secara Positif Ala Pasoepati Ancol

 

Ahyani, Sekertaris Daerah Kota Solo yang juga Ketua Satgas Covid-19 Solo dalam program Dinamika, Jumat (26/11/2021), mengungkapkan pihaknya masih menggodok aturan tersebut. Namun ia memastikan pada Senin (29/11/2021), akan terbit Surat Edaran Walikota terbaru, yang didalamnya tercantum kepastian aturan untuk Nataru.

“Kasus Covid-19 di Solo masih naik turun. Ini yang jadi perhatian kita. Senin akan ada SE terbaru, yang memuat aturan soal anak sekolah,” ungkap Ahyani.

 

Opini Sobat Solopos

 

Sobat Solopos dalam program Dinamika, Jumat (26/11/2021), 67% mengaku larangan libur sekolah tersebut tidak akan berpengaruh terhadap mobiltas masyarakat. Sedangkan 33% lainnya optimis aturan tersebut akan efektif membatasi mobilitas.

Larangan Libur Sekolah

Berikut sejumlah opini mereka :

 

“Biasanyakan libur akhir semester ganjil, 2 pekan, dan biasanya raport dibagi pertengahan bulan Desember. Terus kalau diubah, kasihan juga untuk bapak ibu guru tidak dapat hak libur. Dan biasanya ada rapat-rapat evaluasi untuk semester genap. Apa tidak jadi kacau nanti jadwal KBM yang sudah disusun untuk setahun? Menurut saya juga tidak efektif,” tulis Nur Syamsiah.

 

“Anak saya tidak bisa mudik. Sudah ada surat edaran dari kantornya, Desember ini tidak diijinkan cuti untuk semua karyawan. Sebenarnya sedih juga, tapi mau gimna lagi,” ungkap oma Maria.

 

“Apa yang diatur Pemerintah saat ini sepertinya baik, karena penanganan COVID-19 cukup baik, untuk kebaikan juga bagi masyarakat. Tetap jangan lupa prokes dan ayo vaksin! COVID-19 merubah banyak hal, terutama dalam bersosialisasi di masyarakat. Ya seharusnya kita bisa terima,” tulis Sri Almi.

 

“Menurut saya dengan adanya larangan buat sekolah liburan khusus nataru cukup efektik. tapi juga ditunjang dengan orang tua/masyarakat juga tidak melakukan mobilitas di tempat yang ramai seperti di tempat wisata. Apalagi tempat yang tidak melakukan prokes ketat. Kalau saya di rumah saja, bisa menyalurkan hobby merawat tanaman,” papar Priyanto.

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: Larangan Libur Sekolahpendidikancovid 19setop penularan covid19soloposfm lawan covid 19
Previous Post

Istana Dongeng Nusantara Kenalkan Budaya Bersih dan Sehat Kepada Puluhan Siswa SD Negeri Kandangsapi Solo

Next Post

Momentum Hari Guru, FGM Solo : Guru Pembelajar Sepanjang Hayat

Next Post
FGM Solo

Momentum Hari Guru, FGM Solo : Guru Pembelajar Sepanjang Hayat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.