SoloposFM – Pengoperasian mobil listrik Solo sumbangan Mayapada Group Dato Sri Tahir disebut belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Operasional mobil listrik tersebut dianggap berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Mobil listrik wisata ini beroperasi pada libur Tahun Baru pada 1-2 Januari 2022. Operasional kendaraan berbentuk unik itu untuk sementara melewati tiga rute dengan tarif Rp20.000 per orang pada akhir pekan.
Pendapat Pengamat Transportasi
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti beroperasinya mobil listrik bergaya klasik, atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo tersebut. Menurut Djoko, beroperasinya mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo itu berpotensi melanggar hukum, atau Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Apapun penggeraknya, kalau berjalan di jalan umum harus lolos uji tipe untuk diketahui apakah kendaraan tersebut memenuhi aspek keselamatan atau tidak. Bagi penggunanya juga ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. Hal itu pernah diterapkan juga pada bis tingkat wisata di Solo,” kata Joko.
Uji tipe yang dimaksud terdiri dari pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya.
Joko mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi ke pihak pemkot dan Kemenhub terkait hal tersebut. Menurutnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah merespon hal itu dan akan meninjau ulang.
Joko menegaskan bahwa aspek kselamatan harus menjadi prioritas. Menurutnya, Solo harus memberikan contoh bagi kota-kota lain dalam penerapan transportasi.
“Solo itu sudah jadi panutan kota-kota lain di Indonesia untuk tata transportasi perkotaan, baik pejalan kaki dan sebagainya. Solo satu satunya kota yang tak ada angkutan umum ilegal. Angkutan pribadi sudah tak ada, di kota lain masih ada,” tambahnya.
Djoko pun menyarankan kepada pemangku kepentingan di Kota Solo, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar operasional mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo ditunda lebih. Alasannya, tak lain adalah demi keselamatan pengguna jalan di Kota Solo.
Opini Sobat Solopos
Dalam sesi Dinamika 103, Selasa (11/1/2022), terkait pro kontra pengoperasian mobil wisata listrik ini, sebanyak 60% Sobat Solopos mendukung agar mobil listrik tersebut dilanjutkan pengoperasiannya, sedangkan 40% lainnya menyarankan agar dihentikan hingga ada jaminan keamanan dari pihak terkait.
Berikut sejumlah opini dari Sobat Solopos :
“Faktor keselamatan sangat penting, tapi itu kereta kelinci kok didiamkan?” kata Hengky.
“Kalau menurut aku sebagai warga, perlu diambil kebijakan yang sesuai UU atau aturan yang ada. Contoh: kereta kelinci. Sampai kapan pun hanya sebagai kereta wisata di tempat-tempat wisata. Tapi masyarakat tidak atau belum paham fungsi kereta wisata. Sama dengan mobil wisata klasik, lebih baik tunda dulu operasinya karena jaminan keamanan bagi pengguna belum ada. Kalau terjadi laka, siapa yang harus bayar asuransinya?” ungkap Sriyatmo.
Sementara menurut Benny, “Mungkin bisa tetap dijalankan saja, tapi hanya di sekitar alun-alun misalnya. Sambil menunggu jaminan keamanan dari pihak terkait.”
[Diunggah oleh Mita Kusuma]