SoloposFM – Otoritas Australia mulai mengadili lima pria yang berniat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dengan berlayar melalui Indonesia. Kelima pria itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip detik.com dari Reuters, kelima pria berusia antara 21-31 tahun tersebut mulai didakwa pada Sabtu (14/05/2016) lalu, atas tudingan bersiap masuk ke wilayah negara lain dengan tujuan terlibat dalam aktivitas keji.
Jaksa Agung Australia, George Brandis menjelaskan, niat kelimanya untuk pergi ke Timur Tengah dengan tujuan terlibat pertempuran terorisme diketahui oleh otoritas setempat. Paspor milik kelima pria Australia tersebut telah dicabut oleh otoritas Australia sebelumnya.
Secara terpisah, media Australia, ABC, menyebut penceramah radikal kelahiran Melbourne, Musa Cerantonio, termasuk salah satu pria yang ditangkap. Musa dikenal sebagai pendukung terang-terangan ISIS dan pernah dideportasi dari Filipina ke Australia pada tahun 2014 lalu.