• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Maraknya Kecelakaan Truk, Pakar Transportasi : Usut Tuntas Jangan Hanya Berhenti Di Sopir

Avrilia Wahyuana by Avrilia Wahyuana
8 September 2022
in News
0
Kecelakaan Truk

Ilustrasi aktivitas sopir truk (Foto : Galena)

SoloposFM, Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen

Profesi pengemudi truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Idealnya, perjalanan angkutan barang maksimum sejauh 500 km. Kenyataaanya bisa di atas 1.000 km. Menggunakan moda kereta jauh lebih mahal, selain double handling juga masih dikenakan PPn 10 persen dan TAC ( track acces charge).

 

Masih terjadi kecelakaan truk

 

Masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti.

Telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang.

Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Baca juga : Srikandi Satpol PP Juarai Lomba Responsif Gender Kota Solo

Kecelakaan Truk
Ilustrasi gambar sopir truk di jalanan (Foto : Gridoto)

Kewajiban Uji Berkala

 

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12  jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Baca juga : Peran Media Dalam Kampanye Program Pengarusutamaan Gender Kota Solo

 

Kebutuhan tempat istirahat sopir

 

Operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah.

Beristirahat di rest area jalan tol juga tidak menjamin aman. Rest area yang berada ruas Tol Jakarta – Merak dikenal kurang aman bagi pengemudi truk. Sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini Kepolisian tidak pernah mengupayakan rest area tersebut bisa aman bagi pengemudi truk.

Sejumlah truk melintas di pintu keluar tol Brebes Timur (Foto : Okezone)

Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21/2/2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto – Surabaya (16/5/2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21/5/2022). Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya.

Sekarang, di Eropa seringnya operasi narkoba memakai anjing pelacak, sedangkan operasi Tonase malah jarang. Kebanyakan pelanggaran overload dilakukan oleh truk-truk yang berasal dari Eropa Timur seperti Rusia, Rumania, Albania, Republik Ceko, Hungaria, Bulgaria.

Pelanggaran kelebihan muatan (overload) masih sering terjadi juga di Eropa Barat, namun paling banyak adalah pelanggaran tata cara muat. Misalkan ikatan barang tidak benar. Tetapi sepanjang masih bisa diatasi atau diperbaiki tidak akan ditilang, cuma diminta membetulkan saja. Jika terjadi kasus tonase tidak sesuai dengan manifest, pengemudi truk diminta istirahat, lalu Polisi menelpon pemilik barang agar mempertanggungjawabkan. Selama pengemudi menunggu, argometer jalan terus. Karena Standard Trading Conditions berjalan dengan baik. Waktu tunggu pengemudi truk akan diganti rugi oleh pemilik barang.

Demi keselamatan, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia.

Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang ( PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang ( PT Wilmar Nabati Indonesia), sehingga dapat dipidana..

Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat.

 

Tags: Kecelakaan Truksopir truk
Previous Post

BLACKPINK Mengumumkan Tanggal dan Tempat Final Tur Dunia 2022 “BORN PINK”

Next Post

Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jateng Siapkan Rp60 M untuk Bantuan Tambahan

Next Post
Dampak Kenaikan BBM

Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jateng Siapkan Rp60 M untuk Bantuan Tambahan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.