SoloposFM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah ditetapkan sebagai identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan NIK Untuk Akses Kesehatan Bagi Peserta JKN PBI di Kabupaten Wonogiri, Selasa (04/10).
Yessi mengatakan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan nomor identitas tunggal bagi peserta. Melalui sistem yang diterapkan saat ini, dengan menggunakan NIK, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Yang perlu dipastikan, adalah status aktif kepesertaan JKN-nya. Selama status peserta adalah aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan NIK di fasilitas kesehatan. Untuk pengecekan status keaktifan peserta, dapat melalui kanal-kanal yang telah kami sediakan, diantaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400,” katanya.
Pada saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup membawa satu jenis kartu, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera di KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar. Selain, mudah dan cepat, peserta pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan, karena data peserta telah terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang sampai saat ini, terbukti nyata mendukung pelaksanaan Program JKN dan memastikan masyarakatnya telah mendapatkan jaminan kesehatan. Perkembangan pertambahan peserta di Kabupaten Wonogiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha mencapai 42 ribu sampai bulan Oktober ini. Persentase capaian kepesertaan sebesar 79,44 persen dari total penduduk sebanyak 1.070.654 jiwa,” ucapnya.