• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Crew
    • Ardi Sardjono
    • Fira Maghfirani
    • Hadiyawan Arto Buwono
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Percepat Capaian Sertifikasi, Menag Tunjuk Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal

Muhammad Rizal Fahlevi by Muhammad Rizal Fahlevi
5 April 2023
in News
0
Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal bersama Kepala dan Pejabat Eselon II BPJPH (Kemenag)

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal bersama Kepala dan Pejabat Eselon II BPJPH (Kemenag)

Radio Solopos, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Penunjukkan tim ini menjadi upaya untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.

“Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. “Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ungkap Aqil.

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.

“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aqil Irham.

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. Adapun nama-nama Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, sebagai berikut:

Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal

Ketua merangkap Anggota : Zulfa Mustofa

Sekretaris merangkap Anggota : Mahbub Maafi

Anggota:

1. Muhammad Aqil Haidar

2. Miftah Fakih

3. Abdul Moqsith Ghazali

4. Hasan Nuri Hidayatullah

5. Mohamad Lili Nahriri

6. Sarmidi

7. Henry Iwansyah

8. Abdul Latif Malik

9. R. Mahfudz

10. Diky Hidayat

11. Najib Buchori

12. Chasan Abdullah

13. Nurul Yaqin Ishak

14. Abdul Bashir Ichwan

15. Imelda Fajriati

16. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya

17. Muhammad Luthfi Zuhdi

18. Verry Surya Hendrawan

19. Siti Nur Husnul Yusmiati

20. Malikhatul Hidayat

21. Begum Fauziyah

22. Lilik Hamidah

23. Hafidz Kurniawan

Tags: Sertifikasi HalalkemenagKomite Fatwa Produk Halal

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Mangkunegaran Gelar Dhaup Ageng Gusti Sura pada November
  • Pernikahan di Jogja Menurun, Kemenag Tegaskan Biaya Nikah Sesuai Ketentuan
  • Pemkot Magelang Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan
  • Menatap Layar Terlalu Lama, Mata Bisa Lelah hingga Sakit Kepala
  • Mercure Solo Gelar Workshop Upcycling Batik dan Yoga Berkain

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.