SoloposFM – Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas dan tidak memiliki kinerja. Hal ini juga dilakukan guna mengurangi beban belanja modal untuk pegawai yang terlalu tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya nantinya akan menghitung alokasi anggaran pesangon yang akan diberikan kepada PNS yang di-PHK. Namun penghitungan ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan menerima proposal dari Kementerian PAN RB.
Dilansir detik.com, Bambang meyakini bahwa pengurangan jumlah PNS ini nantinya tidak akan mempengaruhi tingkat pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Pemangkasan jumlah PNS hingga satu juta ini nantinya ditujukan untuk pekerjaan yang bisa tergantikan oleh sistem atau IT.