Gibran telah mengantongi surat keterangan tidak pernah dipidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan PN Solo telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana pada Senin sore. “Sudah. [Penerbitan surat keterangan] Tadi keluar pukul 16.00 WIB,” kata dia, saat dimintai konfirmasi pada Senin (23/10/2023) malam.
Surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat administrasi calon presiden-wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Surat keterangan itu wajib dibawa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, putra sulung Presiden Jokowi itu telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat itu diterbitkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri pada Senin (23/10/2023) pagi. SKCK itu ditandatangani langsung Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Suntana pada pukul 09.00 WIB.
SKCK juga menjadi salah satu syarat adminitrasi pendaftaran bakal capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Rencananya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Pasangan bakal capres-cawapres itu bakal diantar petinggi parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima.
Sejauh ini, dua pasangan bakal capres-cawapres telah mendaftar ke KPU. Mereka masing-masing, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindro.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Gibran Rakabuming Raka