• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Siap-Siap, Ada Regulasi Baru untuk Jastip dari Luar Negeri

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
2 November 2023
in News
0
0
Siap-Siap, Ada Regulasi Baru untuk Jastip dari Luar Negeri

illustrasi jastip (solopos.com)

Radio Solopos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui peraturan baru.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, mengatakan jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), tentang pengetatan impor.

“Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan 96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,” ujar Isy di Jakarta, seperti dilansir solopos.com dari Antara, Rabu (1/11/2023).

Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air. Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

“Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.

Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.

Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang.

Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Baca juga:  Open Jastip, Tambah Penghasilan sambil Jalan – Jalan!
Tags: Jastipjasa titipkemendagluar negeriaturan baru jastip
Previous Post

Wapres Ma’ruf Amin Jamu Tiga Bakal Cawapres pada Pekan Depan

Next Post

Hadiri WhatsApp Business Summit 2023, Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat

Next Post
Hadiri WhatsApp Business Summit 2023, Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat

Hadiri WhatsApp Business Summit 2023, Mendag: Platform Digital Harus Bermanfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Galeri Babak Penyisihan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 di Graha Wisata Niaga
  • ICW: Bangga Berkebaya Bentuk Nyata Perempuan Indonesia Lestarikan Warisan Bangsa
  • Babak Penyisihan Usai, Ini 2 SMP Negeri dan 3 Swasta yang Lolos ke Final Lomba Cerdas Cermat Museum 2025
  • FKOR UNS Beri Pelatihan Senam Anak Indonesia Hebat kepada Guru PJOK se-Soloraya
  • Mekanisme Lomba LCCM 2025, Hadiah dan Daftar Peserta Babak Penyisihan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.