Radio Solopos – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya meningkatkan pelayanan kepada para peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satunya dengan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Surakarta Asri Wulandari di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanan dengan berbagai inovasi.
Selain penyediaan antrean online pihaknya juga membuat e-contract dalam bentuk perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dibuat melalui sistem elektronik.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak dan mendukung efisiensi proses bisnis.
“Inovasi selanjutnya melalui telekonsultasi. Inovasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses peserta terhadap layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peserta dapat melakukan konsultasi kepada dokter melalui Mobile JKN,” katanya.
Mengenai aduan, dikatakannya, pada tahun 2022 mayoritas aduan peserta JKN yakni petugas medis dan paramedis yang tidak ramah sebanyak 1.420 aduan.
Selanjutnya antrean pelayanan kesehatan yang tidak jelas juga banyak dikeluhkan yang tercatat ada 2.595 aduan.
Lebih lanjut, Asri menjelaskan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2024, aduan mengenai sikap petugas kesehatan maupun petugas pendaftaran di rumah sakit masih cukup tinggi.
Berdasarkan fenomena tersebut, menurut Asri, citra BPJS Kesehatan tentu juga dipengaruhi oleh kinerja layanan di fasilitas kesehatan (faskes).
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan faskes melalui berbagai inovasi. Pertama, yaitu dengan penyediaan antrean online terintegrasi Mobile JKN dan fasilitas kesehatan untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi antrean di faskes.
“Kemudian melalui Sibling, yaitu Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung yang bertujuan untuk mengetahui fakta sesungguhnya layanan faskes kepada Peserta JKN. Sibling mengacu pada kewajiban faskes dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya dalam media gathering di Teakyard, Colomadu, Karanganyar, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya melalui, e-contract yaitu bentuk perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes yang dibuat melalui sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, serta mendukung efisiensi proses bisnis.
Inovasi selanjutnya, sambung Asri, melalui telekonsultasi. Inovasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses peserta terhadap layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peserta dapat melakukan konsultasi kepada dokter melalui Mobile JKN.
Pihaknya juga menghadirkan inovasi luaran penilaian yang dilakukan oleh Peserta JKN yang berkunjung ke faskes berdasar kesan pesan peserta setelah layanan di faskes. Rating tersebut ditampilkan dalam bentuk skor bintang.
Selain itu, ada juga simplikasi layanan. Misalnya simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan talasemia. Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V-Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas/klinik) .
Selanjutnya adanya inovasi iterasi peresepan obat. Kebijakan iterasi obat bagi peserta JKN ini ditujukan untuk memiliki penyakit kronis.
Pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan mutu layanan FKTP. Misalnya implementasi janji layanan JKN. Faskes diharapkan bukan hanya pemasangan janji layanan tapi lebih pada menerapkan dari masing-masing poin janji layanan.