SoloposFM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, para buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, hari ini (22/07/2016). Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa bersamaan dengan didaftarkannya uji materi tersebut, ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi.
Dilaporkan bisnis.com, menurut Iqbal, ada beberapa alasan mengapa buruh ikut mengajukan uji materi terkait tax amnesty. Beberapa alasan tersebut diantaranya, tax amnesty mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak.
Di sisi lain, buruh taat membayar pajak berupa Pph 21 dan kalau terlambat dikenakan denda, namun para pengusaha pengemplang pajak justru diampuni. Selain itu, menurut Iqbal, hukum Indonesia telah dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pengampunan pajak.