Radio Solopos – Upaya perlindungan kucing di Solo Raya didorong oleh berbagai komunitas pecinta hewan dan melibatkan proses hukum dalam menangani kasus kekerasan atau penelantaran. Beberapa kasus kekerasan terhadap kucing yang menonjol juga telah dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Cat Lovers in The World (Clow) Perwakilan Kota Solo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penyiksaan puluhan kucing yang mengakibatkan kematian di sebuah rumah penitipan hewan. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo pada Kamis (14/8/2025). Para pencinta hewan ini mengaku prihatin setelah menerima laporan dari pemilik hewan yang menitipkan kucing mereka.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Tindak pidana penganiayaan kucing dan upaya perlindungannya dibahas Radio Solopos dalam Program Dinamika, Rabu (14/1/2026). Hadir di studio Radio Solopos, Jovand Immanuel, ketua Animalia Sintesia Indonesia (jaringan Animal Australia), Vieviet Indranila Sari, Sekjeng Rumah Difabel Meong dan Ning Hening Yulia, Cat Lovers In The World (CLOW) Perwakilan Solo.
Jovand Immanuel, ketua Sintesia Animalia Indonesia (jaringan Animal Australia) mengungkapkan kasus ini diungkap di Jawa Tengah dan menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekejaman dan penyiksaan terhadap hewan merupakan perbuatan pidana yang dapat dan harus diproses secara hukum. Meskipun kasus ini melalui proses yang panjang dan menghadapi semacam intervensi, langkah penegakan hukum yang tetap berjalan menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
“Jovand melanjutkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penyiksaan hewan tidak hanya bertujuan melindungi hewan semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga nilai moral, rasa kemanusiaan, dan tatanan hidup bermasyarakat di Indonesia. Toleransi terhadap kekejaman terhadap hewan hanya akan membuka ruang bagi kerusakan moral yang lebih luas,” lanjutnya.
Point pembelajaran
Sintesia Animalia Indonesia memandang bahwa langkah penuntutan hukum dalam kasus ini merupakan tindakan yang tepat dan patut diapresiasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mengawal proses hukum ini. Penting untuk diingat bahwa kekejaman terhadap hewan kerap menjadi indikator awal dari bentuk kekerasan lain yang lebih besar dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Meski kajian mengenai keterkaitan ini di Indonesia masih terbatas, berbagai studi dan praktik penegakan hukum di banyak negara telah menunjukkan adanya hubungan antara penyiksaan hewan dan kekerasan terhadap manusia,” tambahnya.
Pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum yang melindungi hewan pada hakikatnya juga bertujuan menjaga keharmonisan, keamanan, dan nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendiri Rumah Difabel Meong sekaligus pelapor, Hening Yulia, menegaskan sejak awal pihaknya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan terdakwa. Namun demikian, proses hukum tetap harus dijalankan karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Poinnya bukan pada penjaranya, tetapi efek jera dan edukasi bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Kami hanya meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku dan kebijaksanaan majelis hakim,” jelas Hening.
