Radio Solopos, SOLO — Keberadaan Dewan Profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta semakin menegaskan peran strategis kalangan guru besar dalam mengawal arah kebijakan akademik kampus.
Tidak hanya sebagai simbol keilmuan, Dewan Profesor kini memiliki fungsi konkret dalam pengembangan ilmu, penegakan etika, hingga penguatan budaya akademik.
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Joko Nurkamto, M.Pd., mengatakan Dewan Profesor merupakan organ baru yang terbentuk setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sejak 6 Oktober 2020.
“Sejak menjadi PTN-BH, UNS memiliki empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Pimpinan Universitas, dan Dewan Profesor,” ujarnya dalam talkshow Selasar di Radio Solopos, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua perguruan tinggi memiliki Dewan Profesor. Hingga saat ini, baru tiga kampus di Indonesia yang memiliki struktur tersebut, yakni Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, Dewan Profesor berperan memberikan pertimbangan kepada rektor dalam tiga aspek utama, yakni pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Fungsi tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 serta Peraturan Senat Akademik Nomor 1 Tahun 2025.
“Peran kami lebih pada memberikan masukan strategis kepada rektor, misalnya terkait pengembangan akademik atau pemberian gelar kehormatan,” jelasnya.
4 Komisi
Dalam struktur organisasi, Dewan Profesor UNS terdiri atas pimpinan, komisi, dan sekretariat.
Saat ini terdapat empat komisi yang masing-masing memiliki fokus berbeda, mulai dari pengembangan akademik, etika dan peradaban, kajian permasalahan bangsa, hingga strategi pemberdayaan profesor.
Komisi pengkajian permasalahan bangsa, misalnya, bertugas mengidentifikasi isu-isu strategis dan merumuskan solusi berbasis keilmuan. Hasil kajian tersebut direncanakan dituangkan dalam bentuk policy brief sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan universitas sebelum disampaikan ke publik.
“Semua rekomendasi akan dikoordinasikan terlebih dahulu secara kolegial antar organ, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Saat ini, jumlah anggota Dewan Profesor UNS mencapai 193 orang, dengan 191 diantaranya telah dikukuhkan sebagai guru besar.

Prof. Joko mengakui, tantangan terbesar dalam memimpin Dewan Profesor bukan pada aspek teknis, melainkan manajemen waktu.
Ia harus membagi peran antara tugas tridharma perguruan tinggi yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat dengan tanggung jawab sebagai ketua dewan profesor.
“Yang sulit itu bagaimana mengatur waktu agar semua tugas berjalan seimbang, tanpa meninggalkan kewajiban sebagai dosen,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh organ di UNS berjalan secara harmonis tanpa konflik kepentingan. Koordinasi rutin setiap tiga bulan menjadi kunci menjaga sinergi antar organ dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Ke depan, Dewan Profesor juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga negara. Salah satu kegiatan yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan MPR RI dalam pembahasan isu etika.
Dengan peran tersebut, Dewan Profesor diharapkan tidak hanya berkontribusi pada penguatan internal kampus, tetapi juga mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan bangsa berbasis keilmuan.
