SoloposFM–Gatot Brajamusti atau yang kerap disebut Aa Gatot beserta istrinya Dewi Aminah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada kasusnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, tersangka yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini juga menggandeng pengacara Irfan Suryadinata untuk mengusahakan agar Gatot tidak ditahan.
Dikutip dari Liputan6.com berdasarkan informasi yang didapat, ketua Parfi tersebut ditahan di ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Pria yang juga menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu di bawa ke rutan Polda NTB malam tadi.
Kata salah seorang anggota yang enggan menyebutkan namanya “Mas itu (Gatot) sudah ditahan di tahanan Polda NTB,” Mataram, Kamis (1/9/2016).
Suami dari Dewi Aminah ini sebelumnya kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah hotel di daerah mataram beserta 7 orang lainya. Mereka tengah berpesta narkoba pada malam perayaan ulang tahun pria yang akrab di panggil Aa Gatot ini.
Pada Rabu (31/8/2016) siang, Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti beserta istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Aa Gatot menjadi tersangka da dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika. Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Abdillah Tsani)