• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Crew
    • Ardi Sardjono
    • Fira Maghfirani
    • Hadiyawan Arto Buwono
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Gatot Brajamusti beserta istri akhirnya di tahan Polda NTB

Marketing by Marketing
1 September 2016
in News
0
Gatot Brajamusti beserta istri akhirnya di tahan Polda NTB

SoloposFM–Gatot Brajamusti atau yang kerap disebut Aa Gatot beserta istrinya Dewi Aminah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada kasusnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, tersangka yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini juga menggandeng pengacara Irfan Suryadinata untuk mengusahakan agar Gatot tidak ditahan.

Dikutip dari Liputan6.com berdasarkan informasi yang didapat, ketua Parfi tersebut ditahan di ruang tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Pria yang juga menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu di bawa ke rutan Polda NTB malam tadi.

Kata salah seorang anggota yang enggan menyebutkan namanya “Mas itu (Gatot) sudah ditahan di tahanan Polda NTB,” Mataram, Kamis (1/9/2016).

Suami dari Dewi Aminah ini sebelumnya kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah hotel di daerah mataram beserta 7 orang lainya. Mereka tengah berpesta narkoba pada malam perayaan ulang tahun pria yang akrab di panggil Aa Gatot ini.

Pada Rabu (31/8/2016) siang, Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti beserta istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.‎

Aa Gatot menjadi tersangka da dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika. Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Abdillah Tsani)

Tags: narkobaartissabupenahanan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Raperda Pelayanan Publik Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat
  • DPRD Jateng Soroti Tarif Rumah Sakit Daerah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi
  • Cara Menjaga Ide Tetap Mengalir di Tengah Rutinitas
  • Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Ekonomi: Cara Tetap Waras di Era “In This Economy”
  • Grand HAP Hotel Solo Rayakan 11 Tahun dengan Semangat Kebersamaan dan Pelayanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.