Radio Solopos, PEKALONGAN — Pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan periode 2025–2028 menyoroti masih rendahnya legalitas aset wakaf di wilayah tersebut.
Dari ratusan aset yang ada, sekitar 200 bidang tanah wakaf diketahui belum tersertifikasi atau menghadapi persoalan administrasi.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, dalam arahannya saat pelantikan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (21/4/2026), menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian status hukum tanah wakaf.
Ia menyebut, persoalan tersebut kerap menghambat pemanfaatan aset, termasuk untuk mendapatkan bantuan pembangunan tempat ibadah.
Menurutnya, banyak tanah wakaf yang diserahkan secara lisan tanpa didukung dokumen resmi. Kondisi itu kini memicu berbagai persoalan, mulai dari arsip yang tidak lengkap hingga sengketa dengan ahli waris.
“Ini menjadi tantangan serius. Ada aset yang sudah dimanfaatkan masyarakat, tetapi kemudian muncul gugatan karena tidak memiliki bukti legal yang kuat,” ujarnya.
Sebanyak 12 pengurus BWI Kota Pekalongan dilantik oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Imam Masykur. Dalam kepengurusan baru tersebut, Yaskur Mastur dipercaya sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Zainul Hakim.
Pentingnya Sinergi
Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara BWI dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempercepat proses sertifikasi.
Legalitas dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi syarat utama dalam pengajuan bantuan pemerintah.
Sementara itu, Ketua BWI Jawa Tengah, Imam Masykur, menyampaikan kewenangan BWI kabupaten/kota kini semakin luas, termasuk dalam pengelolaan tanah wakaf hingga 5.000 meter persegi.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat penataan aset wakaf di daerah.
Ia juga mendorong pengurus baru untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, termasuk mengenalkan konsep wakaf uang sebagai instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, kepengurusan baru BWI Kota Pekalongan diharapkan mampu mempercepat penataan administrasi wakaf sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
“Jika sebelumnya kewenangan hanya terbatas pada tanah di bawah 1.000 meter persegi, kini BWI kabupaten/kota memiliki kewenangan hingga 5.000 meter persegi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan data, capaian sertifikasi wakaf di Jawa Tengah meningkat dari sekitar 60 persen menjadi 80 persen dalam dua tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi kinerja BPN yang telah mendorong percepatan sertifikasi. Namun, masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas,” ujarnya.
Imam mengingatkan potensi risiko jika tanah wakaf tidak memiliki dokumen resmi. Ia mencontohkan kasus di daerah lain, di mana masyarakat harus membayar ulang aset masjid karena tidak adanya bukti sah wakaf.
Selain itu, ia mendorong pengurus BWI meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, termasuk memperkenalkan konsep wakaf uang yang memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi umat.
“Wakaf uang ini berbeda dengan zakat. Dana pokoknya tetap utuh, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Ini adalah mesin pencetak pahala yang manfaatnya terus mengalir,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar BWI Kota Pekalongan secara rutin menyusun materi khotbah tentang wakaf untuk disebarluaskan ke masjid-masjid.
Pihaknya berharap kepengurusan baru BWI Kota Pekalongan dapat bekerja optimal, terkoordinasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di bidang perwakafan.
“Semoga pengelolaan wakaf di Kota Pekalongan semakin tertata, profesional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
