Radio Solopos, SOLO — DPRD Kota Surakarta menyoroti lemahnya pengawasan ruang publik setelah viralnya kasus perbuatan asusila di sejumlah titik fasilitas umum di Kota Solo dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mengatakan sebenarnya Pemerintah Kota Surakarta telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal sehingga masih ditemukan kasus perbuatan asusila di ruang publik.
“Kalau perda ini tersosialisasi dengan baik dan dijalankan optimal, hal-hal seperti sekarang ini tidak akan terjadi,” ujarnya dalam Talkshow Selasar di Radio Solopos, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan perda tersebut telah mengatur tanggung jawab berbagai pihak mulai dari lurah, camat, hingga pemerintah kota melalui Satpol PP sebagai leading sector penanganan ketertiban umum.
Menurut Suharsono, pengawasan ruang publik seharusnya dilakukan melalui perencanaan, patroli rutin, pemasangan CCTV, peningkatan penerangan, hingga evaluasi berkala terhadap titik rawan pelanggaran sosial.
Pengawasan Ruang
Suharsono menilai kasus asusila di ruang publik tidak boleh dianggap persoalan kecil karena dapat memengaruhi citra Kota Solo sebagai kota budaya dan kota toleransi.
“Jangan dipandang hanya satu atau dua kasus. Ini menyangkut nama baik kota dan label kota,” katanya.
Ia menyebut DPRD Kota Surakarta dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Selain pengawasan fisik, DPRD juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan patroli digital menggunakan drone untuk mendeteksi potensi pelanggaran di ruang publik.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto, mengatakan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, edukasi mengenai norma sosial dan penggunaan ruang publik perlu diperkuat mulai dari keluarga, sekolah, RT/RW, hingga lingkungan kos-kosan.
“Perlu kesadaran kolektif semua pihak. Ruang publik adalah milik bersama sehingga perilaku di ruang publik harus mempertimbangkan hak orang lain,” ujarnya.

Libatkan Masyarakat
Wahyu menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan dokumentasi pelanggaran ke media sosial karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun persekusi sosial.
“Kalau hanya untuk dilaporkan ke Satpol PP atau penegak hukum dan tidak disebarkan ke publik, saya kira tidak melanggar,” katanya.
Ia juga mendorong Satpol PP memperkuat patroli rutin di titik rawan serta meningkatkan koordinasi dengan lurah, camat, dan perangkat wilayah lainnya.
Suharsono menambahkan penanganan persoalan ketertiban umum harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, hingga masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti implementasi nyata agar ruang publik di Kota Solo tetap aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
“Modern boleh, tetapi adab dan penghormatan terhadap ruang publik harus tetap dijaga bersama,” ujar Wahyu.
Melalui penguatan pengawasan, edukasi, dan partisipasi masyarakat tersebut, DPRD Kota Surakarta berharap ruang publik di Kota Solo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mencerminkan nilai budaya serta ketertiban sosial masyarakat.
