• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

DPRD Solo Soroti Lemahnya Pengawasan Ruang Publik usai Kasus Asusila Viral

Resna Salsabila

Abu Nadzib by Abu Nadzib
26 May 2026
in News
0
DPRD Solo Soroti Lemahnya Pengawasan Ruang Publik usai Kasus Asusila Viral

Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto (kiri), dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono (tengah), berbincang dengan penyiar Noer Atmaja (kanan), saat Talkshow Selasar di Studio Radio Solopos, Jumat (22/5/2026). (Istimewa)

Radio Solopos, SOLO — DPRD Kota Surakarta menyoroti lemahnya pengawasan ruang publik setelah viralnya kasus perbuatan asusila di sejumlah titik fasilitas umum di Kota Solo dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mengatakan sebenarnya Pemerintah Kota Surakarta telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal sehingga masih ditemukan kasus perbuatan asusila di ruang publik.

“Kalau perda ini tersosialisasi dengan baik dan dijalankan optimal, hal-hal seperti sekarang ini tidak akan terjadi,” ujarnya dalam Talkshow Selasar di Radio Solopos, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan perda tersebut telah mengatur tanggung jawab berbagai pihak mulai dari lurah, camat, hingga pemerintah kota melalui Satpol PP sebagai leading sector penanganan ketertiban umum.

Menurut Suharsono, pengawasan ruang publik seharusnya dilakukan melalui perencanaan, patroli rutin, pemasangan CCTV, peningkatan penerangan, hingga evaluasi berkala terhadap titik rawan pelanggaran sosial.

Pengawasan Ruang

Suharsono menilai kasus asusila di ruang publik tidak boleh dianggap persoalan kecil karena dapat memengaruhi citra Kota Solo sebagai kota budaya dan kota toleransi.

“Jangan dipandang hanya satu atau dua kasus. Ini menyangkut nama baik kota dan label kota,” katanya.

Ia menyebut DPRD Kota Surakarta dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025.

Selain pengawasan fisik, DPRD juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan patroli digital menggunakan drone untuk mendeteksi potensi pelanggaran di ruang publik.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto, mengatakan pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Menurutnya, edukasi mengenai norma sosial dan penggunaan ruang publik perlu diperkuat mulai dari keluarga, sekolah, RT/RW, hingga lingkungan kos-kosan.

“Perlu kesadaran kolektif semua pihak. Ruang publik adalah milik bersama sehingga perilaku di ruang publik harus mempertimbangkan hak orang lain,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto (kiri), dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono (kanan), berbincang dalam Talkshow Selasar di Studio Radio Solopos, Jumat (22/5/2026).

Libatkan Masyarakat

Wahyu menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan dokumentasi pelanggaran ke media sosial karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun persekusi sosial.

“Kalau hanya untuk dilaporkan ke Satpol PP atau penegak hukum dan tidak disebarkan ke publik, saya kira tidak melanggar,” katanya.

Ia juga mendorong Satpol PP memperkuat patroli rutin di titik rawan serta meningkatkan koordinasi dengan lurah, camat, dan perangkat wilayah lainnya.

Suharsono menambahkan penanganan persoalan ketertiban umum harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, hingga masyarakat.

Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti implementasi nyata agar ruang publik di Kota Solo tetap aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.

“Modern boleh, tetapi adab dan penghormatan terhadap ruang publik harus tetap dijaga bersama,” ujar Wahyu.

Melalui penguatan pengawasan, edukasi, dan partisipasi masyarakat tersebut, DPRD Kota Surakarta berharap ruang publik di Kota Solo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mencerminkan nilai budaya serta ketertiban sosial masyarakat.

Tags: pemkot soloDPRD Solokasus asusila SoloSatpol PP SurakartaPerda Solo Ketertiban Umum

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • DPRD Solo Soroti Lemahnya Pengawasan Ruang Publik usai Kasus Asusila Viral
  • BPS Sukoharjo Rekrut 779 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026
  • Roadshow Putra Putri Solo 2026 Ajak Anak Muda Tampil Percaya Diri
  • Kota Solo Gelar Bazar Pangan Murah di 39 Kelurahan
  • Motivasi Warga agar Ubah Cara Hidup dan Kerja Keras, Ketua DPRD Jateng Sumanto Beri Contoh Peluang Usaha Modal Minim

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.